BN Online, Makassar—DPRD Kota Makassar akan memanggil pihak PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Ini terkait setoran dividen GMTD untuk Pemkot Makassar yang selama empat tahun tidak diselesaikan.
Sekretaris Komisi B DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, mengatakan pihaknya menjadwalkan memanggil GMTD. “GMTD ini ada pemerintah kota punya saham di situ, mulai dari tahun 2019, 2020, 2021 hingga sekarang 2022 dia mengatakan dia merugi sehingga dia tidak punya setoran ke pemerintah kota” kata Ari, Jumat (17/06/2022).
Padahal, menurutnya, pembangunan di kawasan Tanjung Bunga yang dikelola GMTD sangat pesat. “Kita lihat sendiri pembangunan di Tanjung Bunga oleh GMTD pesat sekali, sehingga masa dia merugi. Jangan sampai ada permainan data dari dia sehingga pemerintah kota dirugikan. Kita meminta penjelasan untuk memberikan data data yang valid,” tuturnya.
Legislator NasDem itu meminta Pemkot Makassar mengambil alih fasum dan fasos yang dikelola pihak GMTD. Hal ini didasarkan karena banyaknya aturan yang dikeluarkan GMTD yang tidak disetujui masyarakat sekitar.
“Terlalu banyak aturan yang dibuat GMTD sehingga orang yang tinggal di dalam seolah-olah hanya pinjam rumah atau kontrak dari GMTD,” jelasnya.
Ari juga menyoroti penarikan Biaya Pemeliharaan Lingkungan (BPL) yang dilakukan GMTD. Selama ini warga yang berada di kawasan Tanjung Bunga merasa diperas karena tidak melakukan pembicaraan terkait hal ini.
“Kemudian iuran rumah BPL yang tidak ada persetujuan dari warga terkait nominalnya sehingga warga merasa diperas oleh GMTD,” ucapnya. (*)