BN online,Sambas,Kalbar,Berawal dari ditutupnya usaha budidaya burung walet milik salah seorang warga dikomplek villa sejahtera IV didusun suka ramai RT 16 RW 04 desa dalam kaum kecamatan Sambas kabupaten Sambas, ketegasan Satpol-PP kabupaten Sambas dipertanyakan.
Saat ditemui suami dari pemilik usaha tersebut menyampaikan,,saya tetap mendukung upaya Pemda dalam hal ini pol-pp Sambas untuk menertibkan semua rumah penangkaran sarang burung walet sesuai aturan yang berlaku,karena sudah bukan rahasia umum lagi dikabupaten kita ini sangat banyak usaha rumah burung walet seperti di pasar dan lain yang tidak (pol-pp) gubris sama sekali, sehingga terkesan sengaja melalaikan tanggung jawab mereka sebagai penegak aturan.
Apa lagi tempat usaha kami sudah dieksekusi, meskipun sudah mengantongi ijin seperti,IZIN LINGKUNGAN berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik,untuk dan atas nama Menteri,Pimpinan Lembaga, Gubernur,Bupati/Walikota,Lembaga OSS menerbitkan IZIN LINGKUNGAN,
NIB 1223000240738 dengan kode KBLI 01724-PENANGKARAN BURUNG, yang diterbitkan tanggal 3 Februari 2021, IZIN LOKASI,Berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat (1) permen nomor 24 tahun 2018 dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL),namun tetap mereka eksekusi,karena mereka tidak mengakui ijin yang kami kantongi melalui OSS,”tambahnya.
Tentu saja saya tetap mendukung Pemda Sambas untuk tegas,profesional dan berkeadilan sesuai perintah peraturan untuk menutup penangkaran burung walet di kabupaten Sambas ini sesuai aturan yang berlaku seperti yang menjadi dasar satuan polisi pamong praja dikabupaten Sambas yang telah menutup penangkaran saya dengan dasar seperti yang tertera disurat yang mereka kirimkan,
Merujuk Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU Peternakan”) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 1 ayat (16) berbunyi :
“Usaha di bidang Peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budidaya ternak “, Peraturan Daerah/Perda Kabupaten Sambas .Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Detil Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kabupaten Sambas ,Tahun 2020 – 2040,”tambahnya.
Andre aktivis dari Wahana Pelestarian Alam Nusantara (WAPATARA) juga angkat suara terkait polemik yang terjadi,,seharusnya Setiap bangunan penangkaran sarang burung walet di Kabupaten sambas, yang tidak mengatongi perizinan penangkaran harus segara ditutup. Bangunan itu melanggar peraturan daerah (Perda), 12 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk itu dimintakan kepada intansi SKPD terkait Kabupaten sambas segera menutup penangkaran sarung walet tersebut, jika perlu bangunan itu dibongkar sebab ada pemalsuan izin bangunan.
Untuk itu, Pemkab Sambas harus bertindak tegas mengenai perizinan penangkaran sarang walet, yang tidak memiliki izin agar ditindak dengan menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sambas
untuk penangkaran lain seharusnya dieksekusi juga agar tidak terkesan tebang pilih dalam penegakan aturan supaya opini publik tentang adanya dugaan main mata bisa terbantahkan,”tutupnya.
Saat dikonfirmasi Kasatpol-PP Sambas H.U HERIANSYAH via Whats’up +62 813-4xxx-xxxx Rabu,22/06/2022 tetapi diabaikan.
(Sudarsono)