DPRD Kota Makassar Setujui Ranperda Tentang Perlindungan Guru

BN Online, Makassar—DPRD Kota Makassar menyetujui rancangan peraturan daerah/Ranperda Perlindungan Guru.

Itu diputuskan melalui rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, Senin (1/8/2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo didampingi wakil ketua DPRD, Andi Suhada Sappaile dan Andi Nurhaldin Halid.

Masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pandangan akhir lewat juru bicara yang ditunjuk.
Fraksi Partai Gerindra mislanya, disampaikan oleh Budi Hastuti.
Didepan forum, Budi Hastuti mengatakan, Fraksi Partai Gerindra telah mengkaji Perda Perlindungan Guru ini.
Gerindra berharap, ranperda ini dapat menjawab berbagi soal dan tantangan para pendidik agar profesi guru lebih profesional dan berintegritas.

“Kami Gerindra menyatakan menyetujui disahkannya perda perlindungan guru agar menjadi payung hukum melindungi pendidik dalam menjalankan tugasnya,” ucapnya.

Selanjutnya, pandangan akhir Fraksi Partai Demokrat dibacakan oleh Arifin Dg Kulle.

menyampaikan, sesuai amanat konstitusi, Demokrat berpandangan bahwa WNI ingin dilindungi dan dijamin haknya secara penuh.
Karena itu pemerintah tidak boleh lalai dalam memberikan perlindungan kepada guru sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara.

Demokrat menilai, pemenuhan dan perlindungan hak bagi guru masih cukup memberatkan.

Ditandai masih adanya kekerasan yang diterima dalam menjalankan profesi sebagai pendidik.

Regulasi yang mengatur tentang guru sebagai pendidik ada banyak. Namun faktanya persoalan yang dialami guru antara lain kekerasan fisik maupun tidak terpenuhinya hak menjadi dasar maka perlu ada regulasi di tingkat daerah,” paparnya.

Dengan adanya instrumen hukum yang secara teknis mengatur perlindungan hukum, profesi, kesehatan dan keselamatan kerja, serta atas hak kekayaan intelektual maka guru akan menjalankan tugas sesuai hak kewajiban dan wewenangnya.

Sementara itu, Juru bicara Panitia Khusus (pansus) ranperda tentang Perlindungan Guru, Sangkala Saddiko mengemukakan, ranperda perlindungan guru secara normatif memang telah mendapatkan perlindungan sebagaimana ketentuan pasal 39 UU 14 tahun 2005.

Namun pada implementasinya seringkali guru tidak mendapatkan perlindungan dalam menjalankan profesinya, khususnya dalam hal penertiban terhadap peserta didik.

“Ada beberapa siswa yang bukannya mematuhi perintah tapi kembali memberontak dan tindakan yang tidak sesuai kedudukannya di sekolah,” paparnya.

Disamping itu, juga banyak guru yang dipidanakan oleh orang tua siswa karana hak sepele.

Ranperda Perlindungan Guru.

Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi menyampaikan, peranan guru sangat penting dalam menentukan keberhasilan suatu proses pembelajaran.

Melalui perencanaan pembelajaran yang efektif dan aplikatif dengan kemampuan atau kompetensi yang dapat diandalkan.

Peran guru selain sebagai sutradara juga sebagai aktor utama dalam proses pembelajaran.

“Dalam arti tugas dan tanggung jawabnya merencanakan dan melaksanakan tugas sebagai tenaga pengajar dan pendidik di sekolah,” tuturnya.

Tugas mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kepribadian kepada para siswa.

“Tugas mengajar berarti dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan lebih menekankan pada tugas dalam merencanakan dan melaksanakan pengajaran,”

Lanjut Sangkala, Ranperda ini tidak hanya menitikberatkan pada perlindungan guru semata.

Melainkan secara substansi materi, ranperda perlindungan guru ini juga menjadi acuan dan pedoman bagi Guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik dengan adanya pengaturan larangan dan sanksi yang diberikan kepada Guru.

Hal ini bertujuan untuk menghapus segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, baik yang dilakukan oleh Guru, peserta didik, maupun orang tua peserta didik. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *