HIBMI NTB Berhasil Memulangkan Suryani PMI Asal Lombok tengah

HIBMI NTB Berhasil Memulangkan Suryani PMI Asal Lombok tengah

Bidik Nasional _ Mataram _ NTB _ Serikat Himpunan Buruh Migran Indonesia (HIBMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperjuangkan salah seorang pekerja migran indonesia yang diduga Perdagangan orang karena di kirim melalui visa melancong oleh salah satu Oknum sponsor asal lombok tengah desa kateng

Muhammad Sirajudin Ketua HIBMI NTB berhasil memperjuangkan Suryani ,berasal dari Dusun Pancor Desa Mawun Kecamatan pujut Kabupaten Lombok Tengah NTB.

Suryani (PMI) telah di rekrut dan memilki paspor yang diluar lombok (jakarta) lalu dikirim dengan menggunakan Visa Kunjungan ke Negara Tujuan Arab Saudi yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) yang selama dua bulan tidak pernah menerima Gaji ,tuturnya saat dikonfirmasi awak media 6/09/2022

Hal tersebut membuat Suryani tidak tahan bekerja karena berkerja setiap hari tanpa menerima gaji, kemudian mencoba menghubungi HIBMI NTB minta di bantu di pulangkan dan membuat pengaduan, atas laporan ini Ketua umum HIBMI (Muhammad Sirajudin) langsung menindak lanjutkan laporan orang tua suryani melanjutkan tindakan proses pemulangan secara langsung menindak tegas laporan tersebut alhasil
Beruntung masalah aduan laporan ini pihak ketua Umum HIBMI merespon dengan cepat.dan dalam waktu yang tidak terlalu lama (PMI) langsung diproses pulang pada hari.jumat.,2/9/2022 tiba di Bandara Internadional Lombok (BIL)

HIBMI meminta kepada Para sponsor yang mau mengirim CPMI agar berhenti menjadi sponsor dan mengirim orang dengan cara-cara yang salah (illegal) jika tetap maka carilah P3MI untuk menjalin kerjsama dalam memproses calon PMI dengan prosudural, jika tidak suatu saat pasti akan berurusan dengan pihak yang berwajib.

Muhammad Sirajudin meminta kepada Bapak Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk merivisi Perda tentang Perlindungan PMI karena lahirnya Perda tersebut setahun lebih awal tahun 2016 dan masih sebutan Tenaga Kerja Indonesia, dari Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, agar persoalan PMI asal NTB tidak terus- terusan menjadi korban.

HIBMI juga berharap kepada Bupati Kabupaten Lombok tengah agar Perda Perlindungan Pekerja Migran bagi Masyarakat Lombok tengah agar di anggarkan untuk di sosialisasikan dan memerintahkan Desa untuk segera membuat Perdes Perlindungan PMI selamatkan masyarakatnya agar tidak terjebak menjadi PMI nonprosedural atau tidak berdukumen karena akan berdampak kepada resiko seperti , penipuan, perdagangan orang, tidak di gaji, di siksa dan lainya seperti yang dialami oleh Suryani .tidak di gaji saja itu masih beruntung ,lalu terjadi penyiksaan, seperti korban PMI yang telah HIBMI tangani di siksa di lecehkan, di perkosa, tidak digaji, tidak diberi pulang oleh majikanya,tutupnya.(Kartim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *