Bidiknasional.id,-Ketua bidang luar negeri serikat buruh migran Indonesia(SBMI) RIZAL FARIZAL mengatakan kepada tim media ini,Walaupun SBMI tak di hadirkan pada saat pemberangkatan PMI kami tetap akan melakukan pemantauan perekrutan dan penempatan PMI ke luar negeri,”katanya.
Dikutip dari postingan yang beredar di media sosial “Pelepasan dr border aruk oleh kepala BP2MI bapak Ronie beserta rombongan dari BP2MI..
Semangat pejuang ringgit & pahlawan devisa…ciayoooo” terlihat foto dipostingan tersebut yang membentangkan baliho bertuliskan (Pelepasan Pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia Asal Kabupaten Sambas, Propinsi Kalimantan barat ke Serawak, Malaysia tahun 2022).
“Sementara SUNARDI selaku Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) kabupaten Sambas menjelaskan,Implementasi MoU PMID Indonesia-Malaysia Tahun 2022 yang sudah berlaku Intinya sekarang sudah tidak ada lagi calon² pekerja rumah tangga yang bekerja ke Malaysia sebagai pelancong, pura² berlibur ke Malaysia dan dijanjikan majikan akan membuatkan permit sendiri ke Malaysia itu tidak akan bisa lagi karena yang penting untuk kita ketahui bersama adalah mulai saat ini tidak akan ada Permit tanpa ada kontrak kerja yang di endorse oleh KBRI atau KJRI.
Jika ada yang mengatakan bisa menguruskan permit tanpa melalui prosedur, semua itu bohong.
Sekarang tidak akan mungkin bisa diurus tanpa melalui prosedur karena dalam MoU setelah tanggal 15 Agustus 2022 imigrasi malaysia tidak akan mengeluarkan VDR atau visa dengan rujukan,”katanya.
SUNARDI atau yang biasa akrap dipanggil ABAS menambahkan, Untuk mengambil pekerja rumah tangga dari Indonesia Sekarang sudah one channel, sistem ini adalah sistem yang ada di KBRI Kuala Lumpur yang terkoneksi dengan sistem yang ada di imigrasi Malaysia MyIMMS.
Selain itu tidak ada lagi pengurusan lain untuk bisa memasukkan pekerja rumah tangga ke Malaysia tanpa melalui sistem MyIMMS
Jadi prosedur seperti di Malaysia harus menuju ke agency yang ada di Malaysia di mana agency ini sudah terdaftar di imigrasi. Nantinya agency di Malaysia yang akan meneruskannya, Lalu agency di Malaysia ini nanti akan minta kuota di Kementerian Sumber Manusia Malaysia lalu Agency Malaysia yang akan menghubungi agency di Indonesia kemudian agency Malaysia inilah yang akan mengajukan job order ke KBRI Kuala Lumpur setelah dapat persetujuan dari imigrasi Malaysia.
Majikan tinggal menyiapkan data²nya saja dan kenapa data² ini perlu disiapkan Karena tidak semua majikan atau tidak semua orang berhak untuk memiliki pekerja rumah tangga dari Indonesia. Jadi ada syarat²nya untuk dapat mempekerjakan pembantu rumah dari Indonesia syaratnya itu adalah:
1. Jumlah keluarganya maksimal adalah 6 (enam) orang, apabila di dalam rumah itu lebih dari 6 (enam) orang harus ada 2 (dua) pekerja rumah tangga.
2. Penghasilan Majikan minimal totalnya RM7000, Jika gajinya kurang daripada itu tidak akan disetujui untuk mengambil pekerja rumah tangga dari Indonesia, misalnya suaminya itu bergaji RM3600 lalu istrinya juga punya gaji RM3600 Jika di jumlahkan RM7200
3. Majikan menyampaikan kepada APS atau Agency Malaysia yang memiliki lisensi kategori bidang pekerjaan yang akan mengurus semuanya, Seperti:
-Nama majikan
-Alamat rumah tempat tinggal majikan.
-Berapa penghasilannya
-Berapa jumlah keluarganya dll.
Jika memenuhi syarat maka job ordernya akan disetujui oleh imigrasi Malaysia, Jika Job order sudah disetujui maka Agency Malaysia yang akan mencarikan pekerja ke agency Indonesia.
Jika agency di Indonesia sudah ada calon pekerjanya maka semuanya akan diuruskan, Seperti:
– Paspor
– Pelatihannya
– Pendaftaran ke Disnaker Setempat untuk dapat ID
– Tes kesehatan
– Tiket berangkat ke Malaysia dan lain-lain.
Biaya itu semua majikan yang akan menanggung Bukan pekerjanya, Pekerja tinggal mengikuti arahan dari agency Indonesia dan biaya untuk mengambil pekerja rumah tangga Indonesia ini adalah maksimal RM15000. Jika ada agency yang memberikan biaya lebih dari RM.15000 maka anda dapat melaporkan agencynya karena melakukan pelanggaran kepada KBRI Kuala Lumpur atau ke Kementrian Sumber Manusia.
Lalu bagaimana kalau tidak cocok dengan pekerja yang dikirim, kalau tidak sesuai jika tidak berkenan di hati Maka pekerja tersebut akan dipulangkan ke Indonesia dan agency yang akan bertanggungjawab untuk mencari penggantinya yang baru dan Penyesuaian dengan pekerja ini adalah selama 3 bulan. Jika lebih dari 3 bulan sudah tidak bisa lagi untuk minta ganti² semua hal yang saya jelaskan ini sudah ada dalam MoU yang ditandatangani oleh Indonesia dan Malaysia dan sudah aktif hingga saat ini tanpa melalui prosedur ini pekerja rumah tangga yang masuk mulai pertengahan bulan Agustus 2022 tidak akan mendapatkan permit dan akan berujung menjadi pekerja ilegal di Malaysia,”tutupnya.(Bersambung…)
*Sudarsono*