Perusahaan ESK Diduga Memakai Pasir Pantai Untuk Kegiatan Proyek Pemerintah.

BN online, Kalimantan barat,Sambas-Kegiatan peningkatan jalan menuju tempat wisata didesa Temajuk kecamatan Paloh kabupaten Sambas propinsi Kalimantan barat dengan pagu dana lebih dari 2 milyar Rupiah yang dikerjakan oleh perusahaan Elvira Sarana Konstruksi CV.(ESK) diduga memakai material pasir yang tidak sesuai dengan spesifikasi karena memakai pasir pantai.

Masyarakat setempat yang biasa dipanggil Paksu saat diwawancarai menyampaikan”Jalan dengan panjang lebih kurang 1050 meter dan lebar lebih kurang 4 meter ini pasirnya ada pakai pasir pantai pak karena keluarga saya yang diupah mengambil pasir ditepi pantai untuk bahan pembuatan jalan rabat beton di kampung kami ini,”katanya

Lanjutnya lagi, Kami tidak tau pak terkait boleh atau tidaknya bangunan memakai pasir laut. Yang jelas hanya diupah untuk mengambil pasir di tepi pantai dan memasukan kekarung lalu diangkut pakai motor untuk dibawa kelokasi pembangunan jalan itu dengan harga Rp 100 ribu perkubiknya pak dan untuk timbunan beramnya yang pakai tanah kuning itu kelihatan terlalu curam juga pak,”ungkapnya.

“Keterangan kepala bidang didinas Permukiman dan perumahan rakyat kabupaten Sambas saat dikonfirmasi dikantornya,beliau menyampaikan” *Setahu saya dulu memang jalan beton,beram nya kiri kanan*
*Ternyata beberapa kali addendum*
*Begini addendum dari kementerian, Pemulangan dana yang sangat besar*
Karna addendum barang ini sedang berjalan jadi ada mengurangi dalam rangka mencukupi uang jadi sekitar 30 sampai 40 cm untuk jalan*,”Jelasnya.

“Turyadi Dewan Pembina Lembaga Peduli Rakyat Indonesia (LPRI) kabupaten Sambas juga angkat bicara terkait hal ini”Jika memang benar adanya Hal seperti ini yang terjadi, sudah jelas sangat merugikan negara karena patut Diduga perusahaan Elvira Sarana Konstruksi CV. menjadi penadah tambang ilegal dan sudah melakukan pembodohan publik dan sudah pasti tidak sesuai dengan syarat dukungan persyaratan kelengkapan saat lelang tender di LPSE,”terangnya.

Mengacu pada undang-undang nomor 4 tahun 2009 dan telah diubah dalam undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan minerba yang berbunyi,” Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(Lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00(seratus milyar rupiah)

Dalam pasal 161 UU nomor 4 tahun 2009 bahwa setiap orang yang menampung/membeli, pengangkutan, pengolahan dan lainnya bagi yang melanggar maka dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 milyar,”tambahnya.

Sampai berita ini diterbitkan tim media belum mendapatkan informasi terkait keberadaan kantor perusahaan tersebut dan juga belum mendapatkan nomor kontak konsultan pengawas kegiatan.(bersambung….)

(Sudarsono/Tim)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *