BN online, Bengkayang, Kalbar,-Dinas BPN Bengkayang beserta kuasa hukum antara dua belah pihak Pihak, Nuniek Surasmi, A MA, S.H., kuasa tergugat dan pihak Pengugat mengecek lokasi perkara sengketa lahan tanah yang berada di Desa Montrado Kecamatan Montrado, kabupaten Bengkayang.
Yohanes Wirasto selaku Penggugat menyampaikan kepada tim media ini, Pengadilan Negeri Bengkayang telah memberikan putusan Nomor 22/Pdt, G/2021/PN Bengkayang dengan menyatakan pengugat adalah pemilik yang Sah atas tanah sebagai termuat dalam Sertifikat Hak Milik ( SHM) Nomor 1765 Tahun 2012 dan Sertifikat (SHM) Nomor 1766 Tahun 2012;
Dan menyatakan menurut Hukum, Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai tanah penggugat Seluas 11,500m2. dengan menanam kelapa Sawit 150 batang di tanah milik penggugat adalah tidak Sah, Cacat Hukum, dan menghukum tergugat untuk segera memusnahkan pohon kelapa sawit di tanah milik penggugat.
Agar tergugat untuk membayar kerugian penggugat yaitu:
a) Kerugian materi menjual belikan tanah milik pengugat Rp: 300.000.000,00 ( tiga ratus juta rupiah)
b) Kerugian materi karna tidak dapat bercocok tanam atau berkebun di atas tanah milik pengugat selama 5 (Lima) tahun Rp: 50.000.000,00 ( Lima puluh juta rupiah)
c) menghukum tergugat untuk membayar paksa ( dwangsom) sebesar Rp: 1.000.000,00 ( satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan di ucapkan sampai dengan di penuhinya isi putusan dengan baik.
Maka demi keadilan dan perintah UNDANG- Undang serta memenuhi (HAM) , Yohanes wirasto meminta Pengadilan Bengkayang untuk mengeksekusi putusan yang sudah inkrah , karena banding tergugat di tolak sampai di Mahkamah Agung,
Pengadilan jangan membuat masyarakat berbuat hukum rimba,
Mohon dengar suara kami rakyat kecil
Kepada siapa lagi kami mengadu,” tutupnya.
Jurnalis: Sudarsono.
Sumber:Jemi irawan.