UPT SPF SMPN 10 Makassar Dukung Kepolisian Terkait Larangan Siswa Bawa Kendaraan Di sekolah

BN Online, Makasar — UPT SPF SMPN 10 Makassar mendukung langkah kepolisian melarang pelajar yang belum cukup umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah, Jumat (17/03/2023).

“Yang jelas kami mendukung terkait imbauan dari ditlantas Polsek Bontoala tentang larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah,” kata Kepala Sekolah UPT SPF SMPN 10 Makassar, Taufan

Ia mengatakan imbauan dari pihak kepolisian tersebut lebih dalam konteks mempertegas Undang-Undang Lalu Lintas yang mengatur larangan berkendara bagi yang belum cukup umur serta menekan angka kecelakaan.

Namun, dalam realisasi pelarangan tersebut harus dengan adanya keterlibatan peran para orang tua. Karena, kendaraan bermotor yang digunakan pelajar itu merupakan fasilitas dari orang tua mereka masing-masing.

Kendati demikian, pihaknya pun akan mengajak para orang tua untuk tidak memberikan fasilitas kendaraan bermotor kepada anaknya sebelum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

“Jadi saya harapkan peran orang tua juga bisa melarang kepada anaknya untuk tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Jika siswa yang sudah berumur 17 tahun ke atas agar segera mengurus SIM,” katanya.Taufan Selaku Kepala Sekolah UPT SPF SMPN 10 Makassar

Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian sangat inovatif untuk mengurangi angka kecelakaan yang disebabkan oleh para pelajar tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *