Meminta Pengadilan Negeri lakukan Eksekusi Terhadap perusahaan. Yang tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung
Bidik Nasional.id _ Medan _ Mantan pekerja PT. Juishin Indonesia (Fajar Ibrahim dkk ) beserta ahli waris PT Pelindo 1 & PT.Mardiah Abadi Sentosa meminta Pengadilan Negeri Medan untuk melaksanakan eksekusi atas permohonan eksekusi yang di mohonkan pekerja melalui Lembaga Bantuan Hukum Sumut ke pengadilan Negeri Medan.
Dalam aksi ini. para pekerja memilih untuk diam, tanpa adanya orasi, tak disangka dalam waktu yang cukup singkat Perwakilan Pengadilan Negeri Medan langsung menyambut kedatangan Para Pelaku Aksi unjuk rasa dan menerima para pelaksana aksi dan menerima berkas tuntutannya ..
Humas PN.Medan (Bapak Soni) yang menerima berkas tuntutan dari para pelaksana aksi berjanji akan menyampaikan hal ini kepada pimpinannya….
Terkait tuntutan atas permohonan eksekusi yang sudah cukup lama dimohonkan ke Pengadilan Negeri Medan menjadi hal yang sangat tidak sesuai menurut para pelaksana aksi,dalam aksi diam ini para pelaksana aksi menyampaikan jika tuntutan aksi ini tidak ada kepastian maka para pelaku aksi akan kembali melanjutkan aksi nya sampai Pengadilan Negeri Medan melaksanakan atau melakukan eksekusi ke PT.Jui Shin Indonesia serta PT Pelindo dan PT.Mardiah Abadi Sentosa.(BN 01)















