BN online, Kalimantan Barat- Lipi SH selaku kuasa hukum Sunardi alias Abas memberikan Press Rilise nya,”
Hari ini baru gunakan kata “diduga”, sementara pada Senin, 3 April 2023 termuat di media online jika Sunardi dituduh menghina dan seterusnya (Tanpa ada kata diduga).Sabtu, 8 April 2023.
Selanjutnya disebarkan melalui media online dan dibagikan melalui facebook dengan tuduhan kepada Sunardi telah mencemarkan teman teman wartawan dan LSM dan seolah mereka telah melaporkan hal itu, seperti yang di beritakan beberapa waktu lalu,”katanya.
Lipi menambahkan,” Dengan peristiwa tersebut Sunardi (Klien ) saya merasa nama baiknya dicemarkan oleh oknum yang mengaku wartawan dan LSM dengan memberikan informasi bohong sehingga perbuatan melawan dan melanggar hukum karena berita tersebut menimbulkan kerugian terhadap Sunardi, maka tuduhan yang ditujukan atas nama Sunardi oleh oknum yang memberikan sumber pemberitaan telah memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.
Apakah para oknum yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, bisa dikategorikan bagian dari kebebasan Pers, jawabannya “salah” karena kebebasan pers bukan berarti pers bisa semena-mena dalam hal penyampaian informasi. Tetapi kebebasan pers lebih mengarah pada kebebasan pers yang disertai dengan tanggung jawab sosial serta memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,”tambahnya.
Bertempat di kantor nya Lipi SH melanjutkan keteranganya,” Oleh sebab itu, pers harus bertanggung jawab terhadap publik terkait pemberitaan yang telah dikeluarkan. Selain itu, pers yang bebas adalah pers yang tidak melanggar ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hak asasi manusia (HAM). Maksudnya tidak asal dikit-dikit kebebasan pers, padahal yg diberitakan menimbulkan kerugian pada orang lain.
Terus apakah postingan Sunardi yang di persoalkan oleh beberapa oknum memenuhi unsur pidana ? Jawabannya tidak, karena postingan tersebut bentuk kecintaan pada insan Pers dan untuk kepentingan publik yang bersifat pemberitahuan kepada masyarakat dari tindakan oknum wartawan yang diduga tidak profesional, sekaligus menjaga insan Pers yang profesional, baik dan gigih yang berkerja berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Selanjutnya peristiwa yang terkait dengan Sunardi menjadi pelajaran untuk pemilik Media agar hati-hati, cermat, teliti dan tidak sembarangan dalam merekrut wartawan karena tanggung jawabnya seorang wartawan sangat besar untuk kemajuan Republik ini.
Untuk Keadilan, Kami telah mengadukan hal ini ke pihak berwenang supaya menjadi terang benderang, adapun orang yang teradu inisial RA yang kami duga telah memberikan informasi tidak benar, RK dan HD yang ikut mendistribusikan informasi tidak benar melalui media elektronik, sehingga merugikan Klien saya,”tutupnya.
( Turyadi )