Ormas Sasaka Nusantara Menolak Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Lombok Tengah Karena Membebani Masyarakat.

Ormas Sasaka Nusantara Menolak Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Lombok Tengah Karena Membebani Masyarakat.

Bidik Nasional.id – Lombok Tengah – Pemerintah Daerah Lombok Tengah Sekarang Gencar Gencarnya Mencari Celah Untuk Menambah Pendapan Asli Daerah ( PAD) Dimana Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Lombok Tengah Sekarang sedang Pada Tahap Uji Publik dan Pembahasan Raperda Kabupaten Lombok Tengah Tentang Pajak yang digelar di Ballroom Kantor Bupati Lombok Tengah Gedung B Lantai 5 dini hari, Kamis, 24/08/2023.

Seperti Yang Santar Terdengar Pajak Warung Bakso Yang Sangat Tinggi Berkisar Rp. 4.500.000 ( Empat Juta Lima ratus ribu Rupiah ) Perbulan dari Hasil Uji Petik.

Menurut Kami dari Sasaka Nusantara Pajak Jutaan Rupiah Bagi Pedang Bakso itu Terlalu Mahal dan Termasuk Mencekik dan Membebani Pedagang dan Pelanggan Bakso Di Lombok Tengah.

“Saya Lalu Ibnu Hajar Menolak Raperda ini dan Menyarankan Pemerintah Lombok Tengah dalam Hal Ini Bupati Untuk Mengkaji Ulang Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Lombok Tengah.
Saya harap pada Bupati agar Pokus Menerapkan Perda Yang Ada Saat ini.”jelas L Ibnu Hajar saat dihubungi Awak Media melalui Via Wa.

“Jangan Bolak-balikan Isu Tentang Pembahasan Raperda yang Baru. Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penataan Pasar Rakyat dan Retail Modern/ Swalayan saja Belum Diterapkan dengan Baik dan Profesional.”tambah L Ibnu

Jangan Aturan Hanya di buat tapi tidak dijalankan.
Kami Menduga Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Ini Pesanan dan Intervensi bagi UMKM dan Pedagang , Bisa saja Raperda ini dibuat untuk kepentingan Konglomerasi, Karena yang disasar Pedagang-pedagang Kecil Seperti warung Bakso, Warung Kopi, Warung Makan dan Lain-lain.” Tambah Ibnu Hajar.

“Sedangkan Perusahaan/PT Dan Toko Freencaise Seperti Alfamart dan Indomart Terkesan Diberi Peluang. Ini Sangat Memprihatinkan.
Kami akan turun lanjut Ibnu ke jalan kalo Pemerintah Daerah Memaksa Pajak dan Retribusi Yang Membebani Masyarakat dan Pedangan serta Warung Yang Ada Di Daerah Lombok Tengah.Tutupnya.( BN 01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *