Ultimatum Bawaslu Makassar Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Area Terlarang

BN ONLINE MAKASSAR–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memberi atensi khusus terkait alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di area terlarang. Bawaslu mengeluarkan ultimatum agar APK tersebut segera ditertibkan.

Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah mengatakan pihaknya saat ini mulai memberikan peringatan secara persuasif kepada caleg dan partai politik di Makassar. Mereka diberi waktu untuk menertibkan APK masing-masing selama 3 hari.

Para caleg hingga partai politik itu diimbau untuk menertibkan terhitung sejak tanggal 2-4 Desember 2023.

Dede menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Makassar untuk melakukan penertiban bagi yang masih melanggar.

“Hari Senin (4/12) kami akan koordinasi dengan Bapenda, Satpol PP dalam hal penegakan Perwali 28/2023 dan Surat Keputusan KPU. Terhitung mulai besok, Sabtu, Minggu, dan Senin,” tambah Dede.

Dede manyampaikan sudah meminta Panwascam untuk turut memantau persoalan APK ini. Dia menyebut Panwascam akan mengidentifikasi dan mencatat nama caleg dan partai yang melanggar aturan.

“Saya sudah suruh semua Panwascam yang masuk wilayah di 12 ruas jalan itu identifikasi dan catat caleg dan partai spanduk dan baliho yang masih berada di ruas jalan itu,” ujar Dede, Kamis (30/11).

Selanjutnya kata dia, Panwascam akan menindaklanjuti temuannya dengan menyurati partai politik yang bersangkutan.

Isi suratnya untuk meminta partai politik secara sukarela menurunkan spanduk dan balihonya di 12 ruas jalan yang dilarang.

“Baru kami akan koordinasi dengan partai untuk secara sukarela menurunkannya. Baru sudah kuhubungi panwascam-ku ini, catat berapa jumlahnya, berapa yang melanggar. Akan disurati parpol,” jelasnya.(**)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *