Divisi Hukum Iqbal – Dinda Tanggapi Serius, Pasca Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah
Bidik Nasional.id – Mataram – Salah seorang Divisi Hukum Iqbal Dinda Ikhsan Ramdhani tentang pemberitaan dialah satu media Terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Sebagaimana pemberitaan antara pada tanggal 17 oktober 2024 yang menyatakan bahwa pelapor atas nama Iskandar atau nando telah di terror oleh orang tak dikenal pasca dirinya menyampaikan laporan kepada Bawaslu NTB atas dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah serta adanya indikasi keterlibatan ASN dalam pelaksanan jalan sehat pada bulan September lalu, hal tersebut diungkapkan Ikhsan Ramdhani saat dihubungi Media melalui Via WA pada, Jum’at , 18/10/2024.ditanggapi serius oleh Ikhsan Ramdhani.
Dalam rilisnya Ikhsan Ramdani yang merupakan salah satu anggota divisi hukum Iqbal Dinda Provinsi NTB menyampaikan jikalau laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran dan atau kejahatan pemilihan kepada Lembaga pengawas pemilu merupakan hak hukum setiap warga negara dan patut diberikan perlindungan hukum.
“Kita ini negara hukum dan pengaduan maupun laporan merupakan bagian dari partisipasi atau control Masyarakat terhadap proses pemilihan yang Jujur dan adil (Jurdil) bebas dan rahasia, Sebagaimana Amanah konstitusi Republik Indonesia,” ungkap Ikhsan Ramdhani.
Demikian juga dengan temuan, merupakan bagian kontrol internal Bawaslu yang melekat pada wewenang yang dimiliki dalam rangka melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan kegiatan pemilihan.
“Sehingga laporan maupun temuan harus diapresiasi sebagai bagian dari Upaya kontrol masyarakat dan internal badan pengawas,” sambung Ikhsan.
Hanya saja Ikhsan Ramdani meyangkan jika ada pihak pihak yang memfolisir terkait dengan adanya laporan tersebut dengan menyatakan bahwa pasca pelaporan ada pihak pihak yang melakukan terror terhadap saudara nando.
“Ini tidak ada, kita ini berpolitik dengan gembira saja, tidak ada terror terror dan lagipula tuduhan tudahan telah dilakukan kampanye ditempat ibadah oleh calon gubernur Lalu Muhamamd Iqbal pada masa kampanye lalu di lombok timur, hal tersebut hanya asumsi sepihak dari pelapor,”ungkap Ikhsan.
Dan tanpa mendahului kewenangan bawaslu, papar Ikhsan jajaran bawaslu telah melakukan fullbaket terhadap laporan saudara nandar dengan turun langsung ke Lokasi yang diduga merupakan kampanye di tempat ibadah.
Soal apa yang menjadi Kesimpulan bawaslu dari apsek formil dan materiil tentu menjadi wewenang bawaslu untuk melakukan penilaian melalui rapat pleno sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
“Namun sekali lagi kami ingin menyampaikan bahwa tidak ada terror terror dimaksud oleh saudara nando. Iqbal – dinda dan tim adalah pasangan yang faham pola pergaulan dan terbuka bagi siapa saja. Bila perlu nandar tidak mesti minta perlindungan jauh jauh,” papar Ikhsan.
Silahkan datang ke Posko Iqbal – Dinda harap Ikhsan, sembari kita nikmati kopi dan melihat dari jarak dekat jika masyarakat NTB yang sudah memiliki kedewasaan dalam berpolitik.
“Insyallah pemilihan kali ini tidak saja dilakukan melalui persepsi persepsi logika pemilih namun juga dilandasai dengan intuisi pemilih yang secara aktualisasi Pemilih NTB telah menunjukkan etika dan moral pemilihan,” pungkas Ikhsan. ( BN 01)