Polres Lombok Barat Diduga Lalai Menangani Kasus Perusakan Ponpes Nurul Qur’an Wassifa

Polres Lombok Barat Diduga Lalai Menangani Kasus Perusakan Ponpes Nurul Qur’an Wassifa

Bidik Nasional.id – Sekotong Lombok Barat – NTB – Kasus dugaan perusakan Yayasan Pondok Pesantren Nurul Qur’an Wassifa di Dusun Tembowong, Sekotong Barat, Lombok Barat, masih belum menemui kepastian hukum, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh awak media, melalui kuasa hukumnya pada Kantor Advokat pihak Yayasan Ponpes Nurul Qur’an Wassifa, BURHANUDDIN.SH.MH, ACHMAD ERNADY,SH.CH, dan ADNAN,SH, menyayangkan penanganan kasus perusakan tersebut Diduga Polres Gerung Lombok Barat Lalai yang belum menunjukkan kejelasan meskipun sudah berlangsung selama satu bulan.

Sementara itu, saksi-saksi dari pihak kliennya telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Adnan SH menekankan bahwa keterlambatan ini sangat merugikan pihaknya, dan mendesak agar aparat penegak hukum segera memberikan kepastian terkait perkembangan kasus tersebut.yang membuat para terlapor dan pengacara mereka menilai aparat penegak hukum (APH) lambat dalam menangani perkara ini. Sejumlah tokoh masyarakat juga mempertanyakan hal serupa, mendesak APH untuk memberikan kejelasan terkait proses hukum karna sejauh ini belum ada perkembangan signifikan terkait aspek hukum atas kasus perusakan tersebut

Dalam upaya klarifikasi terkait lambatnya penanganan kasus perusakan Yayasan Pondok Pesantren Nurul Qur’an Wassifa di Sekotong Barat, wartawan telah mencoba menghubungi penyidik melalui pesan WhatsApp hari rabo 16 Oktober pukul 10.07 Wita . Namun, sampai saat ini, penyidik belum memberikan tanggapan. Ketidakresponsifan pihak penyidik semakin menambah kebingungan publik mengenai perkembangan kasus ini, Wartawan dan masyarakat setempat berharap agar aparat lebih transparan dan cepat dalam menangani penegakan hukum dalam kasus ini.

Pengacara Adnan SH akan mendatngi kantor kepolisian untuk meminta penjelasan resmi terkait perkembangan kasus. Dalam hal ini, penting untuk mendapatkan informasi konkret mengenai Status penyidikan.Kendala yang mungkin dihadapi penyidik.Langkah selanjutnya yang akan diambil, jika tetap tidak ada respon dan kejelasan kami akan melaporkan masalah ini ke Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri bisa menjadi solusi. Mereka bertanggung jawab atas pengawasan internal tindakan kepolisian dan memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur tutupnya ke awak media.( BN 01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *