Camat Bontoala Belum Berikan Tanggapan Terkait PKL yang Berjualan di Atas Drainase

BN Online, Makassar,- Warga Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, saat ini tengah mempertanyakan tindakan pemerintah kecamatan dalam menangani Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas drainase di wilayah tersebut. Keberadaan PKL di atas drainase dinilai melanggar peraturan perundang-undangan terkait pemanfaatan fasilitas umum dan lingkungan, yang seharusnya bebas dari aktivitas berjualan.

Saat awak media mencoba menghubungi Camat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir Arif, pada Rabu, 6 November 2024, melalui pesan singkat dan panggilan telepon untuk meminta klarifikasi terkait langkah yang akan diambil pihak kecamatan, tidak ada tanggapan yang diberikan oleh beliau. Beberapa kali panggilan dari media juga tidak mendapat respon, bahkan panggilan telepon juga tampak ditolak.

Warga sekitar mengungkapkan bahwa keberadaan PKL di atas drainase ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kebersihan lingkungan dan aliran air, yang bisa menyebabkan banjir terutama saat musim hujan tiba. Drainase yang tersumbat akibat aktivitas PKL bisa berakibat fatal, terutama bagi warga yang tinggal di sekitar area tersebut.

Salah satu warga, Rahmat, menyampaikan harapannya, “Kami hanya ingin pemerintah bertindak tegas. Drainase itu seharusnya bebas dari bangunan apa pun. Kalau dibiarkan, banjir bisa makin parah, apalagi sekarang sedang musim hujan.”

Senada dengan itu, warga lainnya, Nurhayati, menambahkan, “Kami berharap pemerintah kecamatan segera bertindak. PKL ini mencari nafkah, kami paham, tapi tidak di tempat yang membahayakan lingkungan dan keselamatan warga.”

Sampai berita ini diturunkan, pihak kecamatan belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil untuk menangani masalah ini.

Warga berharap Camat Andi Akhmad Muhajir Arif dapat segera memberikan klarifikasi dan menyusun rencana penertiban sesuai peraturan yang berlaku, untuk menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan.

Masyarakat Kecamatan Bontoala berharap adanya sinergi antara pemerintah kecamatan dan instansi terkait untuk mencari solusi yang tepat. Langkah tegas dan penataan ulang bagi PKL diharapkan dapat dilakukan tanpa menghilangkan sumber mata pencaharian para PKL, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku demi kebaikan bersama.

Selain itu, masyarakat juga menunggu kebijakan dan tindakan nyata dari Camat Bontoala untuk menyelesaikan persoalan ini, agar area drainase dapat kembali berfungsi sesuai peruntukannya dan bebas dari potensi banjir di kemudian hari.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *