Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Sembako Tetap Bebas Pajak

BN Online, Jakarta—-Pemerintah memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, sejumlah barang kebutuhan pokok dan layanan penting tetap bebas dari pungutan PPN.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani serta menteri lainnya dalam konferensi pers terkait Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/24).

“Sesuai jadwal dalam UU HPP, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, bahan kebutuhan pokok dan layanan penting tetap diberikan fasilitas bebas PPN,” ujar Airlangga.

Barang dan jasa yang bebas dari pungutan PPN mencakup bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi, serta layanan pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan jasa keuangan.

“Barang-barang ini diberikan fasilitas PPN 0 persen. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir karena kebutuhan dasar tetap terlindungi,” imbuh Airlangga.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa kenaikan PPN sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Hal ini disampaikan setelah pertemuannya dengan pimpinan DPR RI.

“Pemerintah hanya membebankan tarif PPN 12 persen untuk barang mewah. Barang pokok dan layanan masyarakat tetap mengikuti tarif lama, yaitu 11 persen, atau bahkan bebas PPN,” jelas Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, usai pertemuan di Istana Negara pada 5 Desember 2024.

Misbakhun menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk melindungi masyarakat kecil dari dampak kenaikan ini. Barang-barang seperti bahan pokok, jasa pendidikan, dan kesehatan tetap bebas dari PPN.

Untuk mengantisipasi potensi dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat, pemerintah juga akan memberlakukan berbagai paket stimulus ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Stimulus ekonomi ini akan mendukung masyarakat agar tetap kuat menghadapi dinamika ekonomi di tengah kenaikan tarif PPN,” ucapnya.

Tarif PPN di Indonesia awalnya sebesar 10 persen hingga 2022. Berdasarkan UU HPP, tarif ini dinaikkan menjadi 11 persen sejak 1 April 2022. Kenaikan selanjutnya menjadi 12 persen pada 2025 telah diatur dalam Pasal 7 UU HPP sebagai bagian dari upaya reformasi perpajakan.

Dengan adanya kebijakan bebas PPN untuk barang kebutuhan pokok dan layanan penting, pemerintah berharap masyarakat tetap terlindungi dari beban tambahan akibat kenaikan tarif pajak ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *