DPRD Makassar Sidak Bangunan di Jalan Bulusaraung, Dinilai Langgar Izin dan Membahayakan

BN Online, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah bangunan di Jalan Bulusaraung, Selasa (14/1/2025). Bangunan tersebut dinilai membahayakan masyarakat sekitar karena melanggar izin pendirian dan peruntukannya.

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar Rasmin, mengungkapkan bahwa bangunan itu pernah disidak pada tahun 2017 dan pembangunannya telah dilarang karena tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Memang benar, ruko tersebut sebelumnya sudah pernah disidak pada tahun 2017. Saat itu, pembangunannya sudah dilarang karena tidak sesuai dengan IMB. Ruko yang awalnya dirancang untuk 3 lantai justru ditambah menjadi 7 atau bahkan 8 lantai, sehingga melampaui izin dan peruntukan awalnya,” ujar Aswar.

Legislator dari Fraksi PKS ini menyatakan bahwa pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait dampak keberadaan bangunan tersebut.

“Kondisi ini jelas membahayakan masyarakat sekitar, terutama jika terjadi insiden. Kami juga mengusulkan agar pembangunan dihentikan sementara, dan bangunan tersebut disegel,” tambahnya.

Lebih lanjut, Aswar menyoroti bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penolakan warga sekitar semakin mempertegas masalah ini, karena mereka mengeluhkan dampak negatif dari bangunan tersebut.

“Warga bahkan mempertanyakan bagaimana bangunan yang awalnya hanya 3 lantai bisa berubah menjadi 7 lantai tanpa izin yang jelas. Kami menduga ada kelalaian atau bahkan kongkalikong dalam pengawasan oleh Dinas Tata Ruang,” tegas Aswar.

Sebagai langkah tegas, ia meminta Dinas Tata Ruang untuk segera bertindak agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Tindakan yang harus diambil adalah menghentikan pembangunan dan menyegel bangunan tersebut. Jika pemilik tidak mematuhi arahan seperti menghentikan pembangunan atau mengambil langkah perbaikan sesuai aturan, kami tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

DPRD Makassar berharap tindakan tegas ini dapat menjadi peringatan bagi pihak lain agar menaati aturan yang berlaku demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *