Ribuan Siswa SMP di Makassar Terancam Tak Mendapatkan Ijazah Akibat Tidak Terdaftar di Dapodik

BN Online, Makassar--Sebanyak 1.323 siswa dari 16 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Makassar, Sulawesi Selatan, menghadapi ancaman tidak dapat menerima ijazah karena tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Nielma Palamba, masalah ini timbul akibat penerimaan siswa pada tahun ajaran 2024 yang melebihi kapasitas rombongan belajar (Rombel). Ia menjelaskan bahwa jalur penerimaan siswa yang disebut “jalur solusi” menjadi penyebab utama ketidaksesuaian data.

“Jalur solusi dirancang untuk memberikan kesempatan kepada anak-anak yang gagal diterima di sekolah favorit agar tetap bisa melanjutkan pendidikan. Namun, penerimaan tersebut sering melampaui kapasitas kelas, seperti di SMP 6 yang memiliki kelas berkapasitas maksimal 32 siswa tetapi diisi hingga 50 siswa,” ujar Nielma, Minggu (19/1/2025).

Permasalahan ini telah berlangsung selama dua tahun terakhir, dengan tingkat keparahan yang meningkat pada tahun ajaran 2024. Ketidakseimbangan kapasitas antar sekolah juga menjadi salah satu penyebab. Sekolah-sekolah favorit penuh sesak, sedangkan sekolah lain kekurangan siswa.

“Pada tahun pertama, kondisi ini masih dapat ditoleransi. Namun tahun ini, jumlah siswa yang tidak terdaftar di Dapodik melonjak signifikan,” tambah Nielma. Ia juga mengungkapkan bahwa daerah lain yang menghadapi permasalahan serupa lebih cepat berkonsultasi dengan pemerintah pusat. Di Makassar, konsultasi telah dilakukan, tetapi belum dilaporkan secara menyeluruh kepada Wali Kota, Danny Pomanto.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan berdiskusi dengan Dinas Pendidikan Makassar. Ia menegaskan pentingnya langkah cepat untuk memastikan siswa-siswa tersebut terdaftar di Dapodik sebelum tenggat waktu pada 31 Januari 2025.

“Prioritas utama adalah memastikan seluruh siswa bisa terdaftar di Dapodik. Dinas Pendidikan dan inspektorat sedang mengidentifikasi akar masalah, termasuk kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang berpotensi menimbulkan ketidakteraturan pengelolaan,” jelas Ismu.

Ia juga menyoroti adanya sekolah yang kekurangan siswa di saat sekolah lain mengalami kelebihan kapasitas. Ombudsman akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait pengelolaan kebijakan ini.

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, seluruh pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini, demi menjamin hak pendidikan para siswa di Makassar.*

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *