BN Online, Jakarta—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan tiga gelombang pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, sesuai dengan hasil proses pemilihan dan potensi sengketa hukum. Jadwal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, dalam pernyataan resmi yang dirilis Selasa (28/1/2025).
Tiga Gelombang Pelantikan Kepala Daerah.
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilakukan secara bertahap:
1. Gelombang Pertama
Pelantikan ini dijadwalkan pada 6 Februari 2025, mencakup kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 270 kepala daerah terpilih akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.
2. Gelombang Kedua
Diperuntukkan bagi kepala daerah yang hasil pemilihannya disengketakan tetapi gugatannya ditolak atau dibatalkan oleh MK. Jadwal pelantikannya akan disesuaikan dengan putusan MK.
3. Gelombang Ketiga
Pelantikan ini mencakup kepala daerah yang hasil pemilihannya disengketakan dan gugatannya diterima MK sehingga membutuhkan pemungutan suara ulang atau Pilkada ulang. Jadwalnya akan ditentukan setelah proses hukum atau pemilihan ulang selesai.
Status Pilgub Sulsel 2024
Untuk Provinsi Sulawesi Selatan, hasil Pilkada masih menunggu keputusan MK. Pasangan calon Moh. Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (Danny-Azhar) telah mengajukan gugatan ke MK atas hasil Pilgub Sulsel 2024 yang memenangkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 257/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Jika gugatan Danny-Azhar ditolak MK, maka pelantikan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi akan masuk gelombang kedua. Namun, jika gugatan Danny-Azhar diterima MK, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel akan masuk gelombang ketiga, tergantung proses pemungutan suara ulang yang mungkin dilakukan.
Respons Pemerintah dan KPU Sulsel
Bima Arya menegaskan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah telah disepakati pemerintah bersama DPR RI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah melaporkan skema pelantikan ini kepada Presiden Prabowo Subianto pada sidang kabinet, Rabu (22/1/2025). Presiden menyetujui mekanisme ini, yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sementara itu, KPU Sulsel telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi sengketa di MK. Menurut anggota KPU Sulsel, Upi Hastati, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan jajaran KPU kabupaten/kota guna memperkuat dokumen dan data terkait hasil Pilkada. KPU Sulsel menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi sidang gugatan pasangan Danny-Azhar.
Gugatan Pasangan Danny-Azhar
Dalam petitumnya, pasangan Danny-Azhar meminta MK mendiskualifikasi pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi dan menetapkan mereka sebagai pemenang dengan perolehan 1.600.029 suara. Selain itu, Danny-Azhar juga meminta MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Sulsel.
Dengan status hukum yang masih berjalan, jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel masih bergantung pada keputusan MK. Gelombang kedua atau ketiga akan menjadi acuan waktu pelantikan pasangan yang terpilih. Keputusan MK yang transparan dan adil diharapkan dapat menjaga stabilitas politik di Sulawesi Selatan pasca-Pilkada 2024.**