BN Online, Makassar– Pengangkatan Dr. Hamza Ahmad, SE., MSi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Kota Makassar oleh Wali Kota Makassar menuai penegasan dari pakar hukum terkemuka, Prof. DR. La Ode Husen, SH, MH. Dalam analisis hukumnya, Guru Besar Ilmu Hukum ini menyatakan bahwa langkah strategis tersebut tidak mengandung unsur penyalahgunaan wewenang, melainkan merupakan tindakan responsif dan prosedural untuk menjamin keberlangsungan layanan publik serta stabilitas operasional perusahaan daerah.
Menghadapi situasi genting di tubuh PDAM Kota Makassar, termasuk kerugian mencapai Rp5 miliar dalam triwulan pertama 2025, Wali Kota Makassar mengambil inisiatif pengangkatan Plt. Dirut sebagai solusi administratif yang mendesak. Prof. Husen menjelaskan, langkah ini sejalan dengan prinsip “Freies Ermessen” (diskresi) yang diatur dalam Pasal 22 Ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Diskresi bukanlah bentuk kesewenang-wenangan, melainkan kewenangan sah pejabat pemerintah untuk mengambil keputusan cepat dalam kondisi khusus guna menghindari stagnasi dan kerugian publik,” tegas Prof. Husen., pada Sabtu (10/5/2025).
Ia menambahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum juga mengamanatkan penyesuaian struktural, termasuk pengisian jabatan strategis secara fleksibel.
Prof. Husen menekankan bahwa pengangkatan Hamza Ahmad dilakukan secara transparan, dengan mempertimbangkan kapasitas teknis dan kebutuhan organisasi.
“Tidak ada indikasi pelanggaran prosedur atau motivasi terselubung dalam keputusan ini. Justru, langkah ini diambil untuk memulihkan kinerja PDAM sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan perusahaan,” paparnya.
Sebagai ahli hukum administrasi negara, Husen menggarisbawahi bahwa diskresi yang diambil Wali Kota telah memenuhi syarat substantif dan formal:
1. Dasar Hukum Kuat: Merujuk pada UU No. 30/2014 dan Perppu Cipta Kerja, diskresi dilakukan untuk mengisi kekosongan regulasi dan mengatasi keadaan darurat.
2. Tujuan Kepentingan Umum: Prioritas utama adalah menjaga kontinuitas layanan air bersih bagi masyarakat Makassar serta menghentikan tren kerugian perusahaan.
3. Prosedur Akuntabel: Pengangkatan bersifat sementara hingga proses seleksi definitif selesai, sesuai prinsip “good governance”.
Dengan latar belakang akademik dan pengalaman Dr. Hamza Ahmad di bidang manajemen strategis, langkah ini dinilai sebagai terobosan untuk membenahi tata kelola PDAM. Prof. Husen menyampaikan keyakinannya bahwa kepemimpinan baru akan membawa inovasi, efisiensi, dan transparansi keuangan —faktor kunci dalam memulihkan kepercayaan publik dan menghentikan kebocoran anggaran.
“Kritik dan pengawasan tetap penting, tetapi mari kita apresiasi langkah cepat pemerintah kota yang didukung argumentasi hukum kuat. Ini momentum untuk kolaborasi, bukan politisasi,” tutup Prof. Husen.
Penguatan hukum dan kebijakan responsif ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga kualitas layanan publik. Dengan dukungan pakar seperti Prof. Husen, langkah pengangkatan Plt. Dirut PDAM tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga mencerminkan prinsip kepemimpinan visioner yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.