BN Online, Makassar–Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar saat ini tercatat memiliki saldo dana cadangan sebesar Rp24 miliar. Dana tersebut merupakan hasil akumulasi laba usaha yang telah diaudit secara independen dan dipublikasikan melalui laporan keuangan tahun buku 2023 dan 2024.
Namun, belakangan ini muncul informasi yang menyebut bahwa dana cadangan tersebut telah ditempatkan dalam bentuk tabungan berjangka (deposito) pada sejumlah bank BUMN dan swasta untuk jangka waktu 3 hingga 5 tahun, tanpa sepengetahuan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Plt.Dirut PDAM Makassar. Bahkan, disebutkan pula bahwa bunga dari penempatan dana tersebut telah diterima oleh oknum tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, memberikan klarifikasi resmi. Ia menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan evaluasi internal terhadap proses pengelolaan dana cadangan tersebut.
“Kami sampaikan bahwa pengelolaan dana cadangan PDAM tidak dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dana tersebut seharusnya dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, mengingat ini merupakan aset milik publik,” ujar Hamzah Ahmad dalam keterangannya, Sabtu malam (17/5/2025).
Lebih lanjut, Hamzah menjelaskan bahwa hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) tahun 2023 dan 2024 menemukan adanya bunga dari penempatan dana sebesar Rp24 miliar yang tidak masuk ke kas PDAM. Hal ini diduga terjadi karena adanya perjanjian pengelolaan dana antara manajemen PDAM dengan pihak bank yang dilakukan tanpa koordinasi resmi atau persetujuan dari otoritas pengawas.
“Dana cadangan PDAM merupakan hasil dari akumulasi laba yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan dipublikasikan secara terbuka. Pengelolaannya harus tunduk pada regulasi BUMD serta diawasi oleh pemegang saham, dalam hal ini Pemerintah Kota Makassar,” tambah Hamzah.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penguatan tata kelola keuangan di lingkungan PDAM Makassar. Harapan ke depan, kata dia, adalah agar seluruh pengelolaan aset dan dana perusahaan dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Proses hukum dan audit lanjutan akan kami tempuh bila ditemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan,” sambungnya.
Diketahui, dana cadangan PDAM yang didepositokan di lima bank tersebut hingga kini belum dapat ditarik, mengingat masa jatuh tempo penempatan dana yang cukup panjang. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu fleksibilitas keuangan PDAM jika tidak segera ditangani.
Pemerintah Kota Makassar selaku pemegang saham mayoritas disebut telah menerima laporan awal mengenai kondisi tersebut dan akan segera menindaklanjutinya melalui jalur resmi pengawasan BUMD.