BN Online, Makassar – Puluhan siswa kelas VIII SMP Negeri 48 Makassar bersama para guru antusias mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) pada Kamis (15/5). Kegiatan ini mengangkat tema bahaya narkoba dan konsekuensi hukumnya bagi generasi muda.
Penyuluhan tersebut merupakan bagian dari program edukasi hukum yang bertujuan membangun kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar. Dua penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkumham Sulsel, Erna dan Merlyanti, menjadi narasumber dalam kegiatan ini.
“Kami ingin anak-anak memahami bahwa bermain-main dengan narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tapi juga bisa menghancurkan masa depan mereka karena konsekuensi hukumnya sangat serius,” ujar Erna di sela-sela kegiatan.
Dalam sesi penyuluhan yang berlangsung interaktif, para siswa diberikan pemahaman mendalam tentang jenis-jenis narkoba, sanksi hukum bagi pengguna dan pengedar, serta strategi pencegahan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, penyuluh juga menekankan pentingnya peran aktif siswa dalam memerangi narkoba di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Kepala SMPN 48 Makassar, Rakhmaniar Basri, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kemenkumham Sulsel. “Program seperti ini sangat kami butuhkan. Dengan pemahaman yang benar, kami berharap siswa-siswi kami bisa menjadi benteng pertama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Para penyuluh menegaskan bahwa perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. “Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga tanggung jawab sekolah, keluarga, dan masyarakat untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas mereka.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Heny Widyawaty, menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus digelar di berbagai sekolah di Makassar.
Hal ini sejalan dengan arahan Kakanwil Andi Basmal sebagai bentuk komitmen membangun generasi muda yang sadar hukum dan bebas dari narkoba.