Online, Makassar,— Dinas Pendidikan Kota Makassar resmi merilis detail lengkap Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026. Sistem ini hadir dengan sejumlah pembaruan penting yang bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan keadilan dalam proses penerimaan siswa baru di tingkat SD dan SMP.
Plt. Kepala Bidang SD, Dr. Syarifuddin, dalam keterangannya di ruang kerja pada Kamis (22/5/2025), menjelaskan bahwa sistem baru ini mengusung pendekatan berbasis domisili dan sepenuhnya terintegrasi secara digital.
Perubahan Utama SPMB 2025-2026
1. Penggantian Zonasi dengan Sistem Domisili
Sistem zonasi berbasis koordinat resmi digantikan dengan sistem domisili yang mempertimbangkan jarak rumah ke sekolah dalam radius tertentu. Hal ini diharapkan lebih fleksibel dan adil.
2. Penetapan Daya Tampung Tetap
Jumlah siswa per kelas dan rombel kini ditentukan oleh Kemendikdasmen dan tidak dapat diubah setelah pendaftaran dimulai:
SD: Maksimal 28 siswa/kelas, 4 rombel
SMP: Maksimal 32 siswa/kelas, 11 rombel
Penyesuaian dilakukan sesuai ketersediaan sarana prasarana.
3. Verifikasi Data Ketat
Verifikasi data diperketat, terutama jalur domisili, yang hanya mengakui anggota keluarga inti dalam KK.
4. Digitalisasi Pendaftaran
Proses pendaftaran sepenuhnya dilakukan online, terintegrasi dengan Dapodik, dan menggunakan server milik Kominfo untuk memastikan kecepatan dan kestabilan akses.
Jalur dan Kuota Penerimaan
SPMB tahun ini menggunakan lima jalur dengan kuota sebagai berikut:
Jalur Domisili
Mayoritas kuota: 80% (SD), 50% (SMP). Aplikasi akan menampilkan 5 sekolah terdekat dari alamat rumah, dan siswa dapat memilih 3 sekolah.
Jalur Prestasi (khusus SMP)
Total 25%, terdiri dari:
Akademik (15%): Nilai rapor semester 4, 5, dan 6.
Non-Akademik (10%): Piagam dari kompetisi resmi Kemendikbud, Dinas Pendidikan, Kemenag, atau KONI (dilengkapi SK dan legalisasi).
Jalur Afirmasi dan Disabilitas
15% (SD), 20% (SMP): Bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas, berdasarkan data Kemensos.
Jalur Perpindahan Orang Tua/Anak Guru
5% (semua jenjang): Dengan surat keterangan pindah tugas atau penempatan guru.
Jalur Perbatasan
5% (SMP): Untuk siswa di wilayah perbatasan Makassar dengan daerah sekitar.
Tahapan Pendaftaran
1. Uji Coba Sistem:
Akan dilakukan sebelum pendaftaran resmi untuk menjamin sistem berjalan lancar.
2. Pendaftaran Online:
Diperkirakan dibuka pada minggu ketiga Juni 2025. Dilakukan melalui aplikasi resmi Disdik Makassar.
3. Pengumuman Hasil Seleksi:
Diumumkan melalui situs dan aplikasi Disdik Makassar.
Persyaratan Umum
Kartu Keluarga (KK) aktif minimal 1 tahun.
Fotokopi ijazah dari satuan pendidikan.
Dokumen pendukung sesuai jalur pendaftaran (piagam, SK pindah tugas, dsb).
Antisipasi Kendala Teknis
Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Dinas Kominfo untuk menjamin kesiapan sistem, termasuk uji coba, penguatan server, dan bantuan teknis selama masa pendaftaran. Orang tua siswa diimbau untuk aktif memantau informasi resmi dan mempersiapkan dokumen dari sekarang.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses website resmi Dinas Pendidikan Kota Makassar atau menghubungi kanal bantuan melalui media sosial dan layanan telepon yang disediakan.*