Kahar Muzakkir: Rasionalisasi PDAM Bukan PHK, tapi Penyesuaian Kontrak Sesuai Regulasi

BN Online, Makassar-–Abd. Kahar Muzakkir, S.IP., S.H., M.Si., Direktur Lembaga Otonomi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat –Yayasan Bina Persaudaraan Mandiri Makassar (LOP2M-BPMM), menegaskan komitmen PDAM Kota Makassar dalam membangun perusahaan yang sehat, profesional, dan akuntabel. Pernyataan ini didukung hasil kajian hukum normatif LOP2M-BPMM tertuang dalam Surat Keterangan Resmi Nomor 009/SPKS/LOPPM-BPMM/V/2025 yang telah disampaikan kepada PLT Direktur Utama PDAM Makassar.

Kebijakan restrukturisasi menyeluruh diambil Pemerintah Kota Makassar setelah PDAM mencatatkan kerugian Rp5,5 miliar pada periode Januari-Maret 2025. Walikota Makassar Munafri Arifuddin selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) langsung menunjuk PLT Direksi dan PLT Dewan Pengawas untuk menjaga operasional perusahaan dan penyelamatan aset daerah.

“Langkah ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga wujud tanggung jawab konstitusional pemerintah dalam pelayanan publik. Penunjukan PLT diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan, khususnya dalam kondisi darurat manajerial,” tegas Kahar dalam keterangan resminya, pada Selasa 27 Mei 2025.

Kajian LOP2M-BPMM memastikan pengangkatan Hamzah Ahmad sebagai PLT Direktur Utama PDAM sesuai Pasal 17 Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. Regulasi ini memberi kewenangan penuh kepada KPM untuk menetapkan pelaksana tugas dengan wewenang setara direksi tetap.

Sorotan publik muncul terkait rencana efisiensi yang diinisiasi PLT Direktur Utama, termasuk wacana “perampingan” yang dikhawatirkan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Namun, Kahar menegaskan bahwa kebijakan ini bukan PHK sepihak, melainkan evaluasi kontrak karyawan yang habis masa berlaku pada Mei 2025, sesuai Pasal 61 UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021.

“Ini penyesuaian manajerial berbasis hukum dan data. PDAM saat ini memiliki rasio pegawai 7,76 per 1.000 pelanggan, jauh di atas standar ideal 5 pegawai per 1.000 pelanggan. Rasionalisasi diperlukan untuk mengoptimalkan efisiensi layanan,” jelasnya.

LOP2M-BPMM dalam kajiannya mengimbau masyarakat membedakan antara opini, persepsi, dan fakta hukum. Kahar menekankan bahwa langkah restrukturisasi bertujuan mencegah krisis lebih dalam dan menjamin keberlanjutan layanan air bersih di Makassar.

“Reformasi membutuhkan ketegasan berbasis data. Kajian kami diharapkan menjadi referensi objektif bagi semua pihak agar diskusi publik tetap sehat dan berpengetahuan,” tambahnya.

Dengan pendekatan berbasis hukum dan data, PDAM Makassar diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan air bersih bagi masyarakat kota. Langkah ini menjadi fondasi strategis menuju transformasi perusahaan yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *