BN Online, Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menetapkan tujuh personel Polri terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, almarhum Affan Kurniawan, beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan, Divpropam Polri mengklasifikasikan pelanggaran tersebut menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.
Dua personel, masing-masing Kompol K dan Bripka R, dijerat dengan pelanggaran berat lantaran berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping kendaraan taktis. Sementara itu, lima lainnya dikenakan pelanggaran sedang karena berada di dalam kendaraan taktis sebagai penumpang.
Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Ia memastikan Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Melalui akun resmi Humas Polri, Selasa (2/9/2025), Agus menekankan bahwa Polri berkomitmen penuh menuntaskan perkara ini.
“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025,” ujar Agus.
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa seluruh rangkaian penyelidikan dan persidangan etik akan terbuka bagi pengawasan internal maupun eksternal.
Selain itu, Divpropam Polri akan memberikan rekomendasi lanjutan apabila ditemukan indikasi kuat adanya unsur pidana.
Diketahui, kasus ini mendapat perhatian luas publik lantaran menyangkut tindakan aparat dalam penggunaan kendaraan taktis di luar standar operasional.
Oleh karena itu, Polri menegaskan akan menjadikan kasus ini sebagai evaluasi menyeluruh agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Harapannya, kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat terus terjaga melalui sikap tegas dan profesional dalam menegakkan kode etik maupun hukum,” sambung Agus.