BN Online, Makassar – DPRD Kota Makassar menghadiri rapat harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Makassar tentang Pengelolaan Parkir, yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum RI, Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Kamis (11/9/2025).
Proses ini merupakan tahapan penting dalam memastikan substansi Ranperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, yang hadir pada rapat mengemukakan bawah diskusi berlangsung secara konstruktif dengan berbagai masukan dari pemangku kepentingan untuk menyempurnakan regulasi ini.
“Ke depan, beberapa aspek teknis dan kelembagaan masih akan ditindaklanjuti agar Ranperda ini dapat diterapkan secara optimal dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan parkir di Kota Makassar,” ujar Ismail.
Politisi Partai Golkar ini pun menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel atas dukungan dan kolaborasi yang solid.
“Semoga Ranperda ini dapat menjadi fondasi bagi perbaikan tata kelola parkir yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan,” harapnya.