BN Online, Makassar– Seorang warga bernama Yusuf menjadi korban dugaan penggelapan setelah menggadaikan BPKB mobil Luxio M Tahun 2014 MT di pembiayaan Moladin Finance. Yusuf awalnya mencairkan dana sebesar Rp55 juta pada 12 Mei 2025. Namun, ia hanya menerima sekitar Rp40 juta dari seseorang bernama Abd. Hakim, yang mengaku sebagai perantara.
Meski Yusuf telah melakukan pelunasan pada 15 Agustus 2025 dengan total transfer tiga kali melalui rekening BCA atas nama Abd. Hakim senilai Rp45,26 juta, BPKB mobil tersebut tidak pernah ia terima kembali. Ketika dicek langsung ke kantor Moladin Finance, ternyata pelunasan itu tidak tercatat dalam sistem perusahaan.
Saat dikonfirmasi media ini pada Selasa (16/9/2025), seorang karyawan Moladin Finance bernama Rahman menyampaikan klarifikasinya.
“Bukan saya yang menerima uang tersebut, tapi adik saya, Abd. Hakim. Saya hanya bekerja di pembiayaan ini. Saya juga sudah sampaikan kepada korban Yusuf, kalau memang begitu kasusnya, sebaiknya dilaporkan ke pihak kepolisian, karena Abd. Hakim sudah lama tidak ada di lokasi ini,” ujarnya.
Merasa dirugikan, Yusuf akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Rappocini dengan nomor laporan STPLI/394/RES 1.11/IX/2025/Reskrim pada Minggu (14/9/2025). Ia menilai kasus ini sebagai tindak penggelapan dana dengan kerugian mencapai Rp45,26 juta.
“Saya sudah laporkan penggelapan ini ke polisi. Sampai sekarang BPKB saya belum kembali. Saya harap pelaku atas nama Abd. Hakim bisa segera ditangkap agar masalah BPKB mobil saya bisa selesai,” ungkap Yusuf.