Mantan Kadinsos Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Covid-19 Senilai Rp5,2 Miliar

Bn Online MAKASSAR — Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Makassar, Dr. Mukhtar Tahir, dituntut lima tahun penjara atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan barang penanganan siaga darurat Covid-19 tahun anggaran 2020.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (11/9/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa terdapat tujuh terdakwa dalam perkara ini. Mereka dinilai secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan **kerugian keuangan negara sebesar Rp5.287.470.030,38**.

“Dalam tuntutannya, ketujuh terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/9/2025).

Soetarmi menyebut, dugaan korupsi tersebut terjadi antara **April hingga Agustus 2020**, di mana para terdakwa diduga **menyalahgunakan pengadaan barang** untuk penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 di Dinas Sosial Kota Makassar.

Rincian Tuntutan Para Terdakwa:

Dr. Mukhtar Tahir (56)** — Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar

Dituntut  5 tahun penjara, denda Rp100 juta (subsider 6 bulan kurungan), serta uang pengganti Rp983.453.754,04 (subsider 2 tahun 6 bulan kurungan).

Ir. Salahuddin (59) — Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkasa

Dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta (subsider 6 bulan), dan uang pengganti Rp1.043.650.547,53 (subsider 2 tahun 3 bulan).

Suryadi (42)— Direktur CV Adifa Raya Utama

Dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta (subsider 6 bulan), serta uang pengganti Rp466.692.210,58 (subsider 1 tahun 3 bulan).

Syamsul (53) — Direktur CV Mitra Sejati

Dituntut 3 tahun penjara, denda Rp50 juta (subsider 6 bulan), dan **uang pengganti Rp515.686.856,00 (subsider 1 tahun 6 bulan).

Fajar Sidiq (26) — Direktur CV Sembilan Mart

Dituntut 3 tahun penjara, denda Rp50 juta (subsider 6 bulan), serta uang pengganti Rp660.950.285,00 (subsider 1 tahun 6 bulan).

Jaksa menilai, seluruh terdakwa telah memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum dalam kegiatan pengadaan tersebut. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukumnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *