Dinsos Makassar Imbau Penerima Bansos Hindari Pinjol Ilegal, Risiko Hak Bantuan Dicabut

Bn Online Makassar – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar mengingatkan seluruh penerima bantuan sosial (bansos) untuk mewaspadai praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, keterlibatan dalam pinjol dapat berisiko memengaruhi status penerima manfaat dan berdampak pada pencabutan hak bansos oleh pemerintah pusat.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Makassar, Kaharuddin Bakti, mengungkapkan bahwa sejumlah daerah di Indonesia mulai melaporkan adanya pencabutan bantuan akibat aktivitas pinjol yang dilakukan penerima. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada laporan serupa dari warga Kota Makassar.

“Belum ada aduan yang kami terima dari masyarakat. Namun memang ada kebijakan pemerintah pusat agar bansos tidak disalahgunakan,” jelasnya .

Seluruh penerima bansos di Kota Makassar terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Proses penetapan, pencabutan, maupun penambahan penerima manfaat menjadi kewenangan penuh Kementerian Sosial (Kemensos). Saat ini, sistem pendataan bansos telah terhubung dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memonitor transaksi dan data keuangan.

Kaharuddin menambahkan, Dinsos Makassar berperan melakukan pendataan serta verifikasi warga miskin dan rentan secara berjenjang melalui pemerintah kelurahan serta RT/RW.

> “Di kelurahan ada operator pengisi data yang membantu masyarakat jika memiliki perubahan data,” terangnya.

Kelurahan juga menjadi pintu layanan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan komplain atau laporan adanya penerima bansos yang dinilai tidak memenuhi kriteria lagi.

Di akhir, pihaknya menegaskan pentingnya masyarakat menjaga kerahasiaan data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang dapat merugikan penerima manfaat bansos.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *