Menata Masa Depan Hunian Kota: Disperkim Makassar Dorong Implementasi Rumah Susun

BN Online, Makassar —Langit Makassar masih menyimpan sisa mendung ketika Hotel Karebosi Premier dipenuhi percakapan tentang masa depan hunian kota, Rabu, 26 November 2025. Di ruang pertemuan lantai atas, para pemangku kebijakan duduk berhadapan, menelisik satu persoalan klasik yang makin mendesak: bagaimana memastikan warga tetap memiliki rumah layak ketika kota terus tumbuh dan lahan makin menyempit.

Di sinilah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Makassar, Mahyuddin, berdiri sebagai pemateri utama dalam Sosialisasi Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun, bagian dari rangkaian Sosialisasi Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025.

Suara Mahyuddin tenang namun tegas, menggema ke seluruh ruangan.

“Pembangunan rumah susun adalah solusi berkelanjutan agar masyarakat tetap dapat menikmati hunian layak, nyaman, dan terjangkau meski lahan semakin terbatas,” ujarnya. Pernyataan yang seakan menegaskan, kota ini tidak lagi bisa bertumpu pada pola permukiman horizontal yang memakan ruang.

Urbanisasi Makassar terus melaju: pergerakan penduduk masuk kota, kebutuhan hunian meningkat, dan tekanan atas ruang makin terasa. Dalam kondisi itu, Perda Rumah Susun bukan sekadar regulasi—melainkan kerangka kerja untuk menata ulang arah pembangunan kota

Di hadapan peserta sosialisasi, Mahyuddin menambahkan bahwa keberhasilan Perda ini bergantung pada penguatan regulasi dan koordinasi lintas sektor, dari teknis lapangan hingga kesiapan investor dan masyarakat.

“Tata kelola harus kuat. Rumah susun bukan hanya bangunan bertingkat, tetapi ekosistem hunian yang aman, bersih, dan adaptif,” katanya.

Dukungan serupa datang dari Anggota Komisi II DPRD Makassar, Rezki, yang menegaskan bahwa implementasi Perda membutuhkan pemahaman kolektif. Bagi DPRD, kebijakan ini bukan hanya urusan teknis, melainkan upaya memastikan semua warga—tanpa kecuali—tetap memiliki akses terhadap hunian yang manusiawi.

Bagian teknis juga menjadi fokus penting dalam sosialisasi. Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman, Noorhaq Alamsyah, memaparkan standar penyelenggaraan rumah susun: mulai dari perencanaan bangunan, kesiapan infrastruktur pendukung, hingga pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Panduan yang diuraikan Noorhaq membuat peserta melihat bahwa pembangunan hunian vertikal bukan sekadar proyek, melainkan operasi jangka panjang yang menuntut kepatuhan pada kaidah teknis.

Di akhir kegiatan, Mahyuddin kembali menegaskan kesiapan Disperkim Makassar membuka ruang kolaborasi.

“Kami siap bersinergi dengan DPRD dan seluruh pihak terkait untuk menciptakan kawasan permukiman yang nyaman dan sesuai kebutuhan warga kota,” ucapnya.

Sosialisasi yang digelar secara interaktif ini menjadi langkah konkret menuju penataan perumahan yang lebih modern dan terencana—sebuah upaya mengimbangi laju pertumbuhan Makassar agar tetap menjadi kota yang memberi ruang bermukim dengan rasa aman, tanpa meninggalkan siapa pun di belakang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *