DPRD dan Pemkot Makassar Gelar Sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Tahun 2024, Dorong Transparansi dan Efektivitas Penerimaan Daerah

BN Online Makassar, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Kamis, 4 Desember 2025. Kegiatan ini digelar di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman Nomor 39, mulai pukul 09.00 WITA dengan menghadirkan berbagai pemateri berkompeten. Kamis (04/12).

Acara ini merupakan bagian dari program kerja tahun anggaran 2025 yang menitikberatkan pada peningkatan pemahaman publik terhadap kebijakan perpajakan dan retribusi di daerah. Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami aturan terbaru serta manfaatnya bagi pembangunan Makassar.

Sosialisasi ini juga menjadi langkah strategis guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola penerimaan. Dengan adanya perubahan struktur pajak dan retribusi melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024, berbagai penyesuaian perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.

 

Pada kegiatan tersebut, hadir empat narasumber utama: William, SE; Djamaluddin Tahir, SE; Raisuljaiz, SE; serta Reski Reski Ramadadi, S.Pd yang bertindak sebagai moderator. Keempatnya membawakan materi sesuai bidang dan pengalamannya untuk memberikan wawasan komprehensif bagi peserta.

Dalam sambutannya, perwakilan DPRD Makassar menegaskan bahwa Perda Pajak Daerah dan Retribusi merupakan fondasi utama dalam penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, pemahaman masyarakat terhadap aturan ini sangat penting agar implementasinya berjalan efektif.

Moderator kegiatan, Reski Reski Ramadadi, S.Pd, memulai sesi dengan menjelaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, terutama setelah diberlakukannya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Ia menekankan bahwa Makassar harus adaptif dalam menerjemahkan aturan nasional ke level lokal.

William, SE sebagai narasumber pertama, memaparkan perubahan signifikan dalam pengelompokan jenis pajak daerah. Ia menjelaskan bahwa penyederhanaan jenis pajak bertujuan meningkatkan efisiensi pemungutan serta memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sementara itu, narasumber kedua, Djamaluddin Tahir, SE, mengulas peran retribusi daerah sebagai salah satu instrumen penting dalam pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa retribusi bukan sekadar pungutan, melainkan kontribusi masyarakat untuk menjamin layanan pemerintah berjalan optimal.

Raisuljaiz, SE, sebagai pemateri berikutnya, membahas mekanisme pengawasan terhadap pungutan pajak dan retribusi. Ia menekankan bahwa integritas aparatur adalah kunci agar penerapan perda ini tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat.

Pada sesi diskusi, peserta sosialisasi memberikan berbagai pertanyaan, mulai dari implementasi teknis di lapangan hingga kesiapan pemerintah dalam mengawasi praktik pemungutan. Hal ini menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap kebijakan keuangan daerah.

Para narasumber sepakat bahwa sosialisasi seperti ini harus rutin dilakukan agar masyarakat tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga mitra strategis dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Kegiatan ini mendapatkan apresiasi positif dari seluruh peserta yang hadir. Mereka merasa penjelasan yang diberikan sangat membantu memahami aturan baru yang berpotensi memengaruhi aktivitas usaha dan kewajiban masyarakat.

Selain memberikan materi, acara ini juga menjadi wadah kolaborasi antara DPRD, pemerintah, dan masyarakat untuk memetakan tantangan penerapan perda di lapangan. Tindak lanjut dari hasil diskusi ini rencananya akan dibahas dalam rapat-rapat teknis di DPRD.

Dengan diterapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2024, Makassar diharapkan memiliki sistem perpajakan dan retribusi yang lebih modern, transparan, dan selaras dengan perkembangan ekonomi daerah. Hal ini juga sejalan dengan visi pemerintah kota untuk memperkuat kemandirian fiskal.

Sosialisasi yang berlangsung hingga siang hari ini ditutup dengan pesan agar seluruh elemen masyarakat mendukung implementasi perda demi pembangunan Makassar yang lebih baik. Pemerintah dan DPRD berkomitmen melakukan pengawasan serta evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai harapan.

Melalui kegiatan ini, DPRD dan Pemkot Makassar kembali menegaskan komitmen mereka untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih, melayani, dan berpihak pada kepentingan publik. Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan menjadi instrumen penting menuju Makassar yang lebih maju dan berdaya saing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *