DLH Makassar Sosialisasikan Perwali Retribusi Sampah, Warga di Bontoala 450–900 VA Dibebaskan Iuran

 

Bn Online Makassar – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan kebersihan di Aula Kantor Camat Bontoala, Rabu (10/12/2025).

Kegiatan ini dihadiri Camat Bontoala Andi Akhmad Muhajir Arif, para lurah se-Kecamatan Bontoala, perwakilan DLH Kota Makassar, serta warga dan pelaku usaha. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perubahan tarif retribusi kebersihan, termasuk kebijakan pembebasan iuran sampah bagi rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA.

Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kota Makassar, kata dia, berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan sekaligus meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah.

“Rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA tidak lagi dikenakan retribusi sampah. Sementara untuk pelanggan dengan daya lebih tinggi, tarif diberlakukan secara progresif sesuai zona,” ujar Helmy.

Selain membahas tarif, DLH juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap pengelolaan sampah, mulai dari membuang sampah pada tempatnya hingga memanfaatkan bank sampah di setiap kelurahan. Sosialisasi serupa direncanakan berlangsung di seluruh kecamatan se-Kota Makassar hingga akhir Desember 2025.

Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan antara DLH, Camat Bontoala, dan perwakilan warga sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung implementasi Perwali secara transparan dan partisipatif.

Camat Bontoala Andi Akhmad Muhajir Arif menegaskan pentingnya sosialisasi agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sesuai aturan baru. Ia juga mengajak warga untuk terus menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi penggunaan sampah plastik.

“Dengan pemahaman yang baik, kebijakan ini diharapkan dapat berjalan efektif dan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kebersihan serta terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman di Kecamatan Bontoala,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *