BN Online Makassar,–Pemerintah Kota Makassar kembali melanjutkan program penyebarluasan regulasi daerah melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025. Kali ini, tema yang diangkat adalah Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, yang dilaksanakan dalam Angkatan XV. Sabtu (13/12)

Kegiatan tersebut digelar pada Sabtu, 13 Desember 2025, bertempat di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman Nomor 36 Makassar. Acara ini dihadiri peserta dari berbagai elemen masyarakat, tokoh pemuda, pelaku usaha, hingga perwakilan perangkat kelurahan yang menjadi ujung tombak penerapan peraturan daerah di lapangan.

Dalam pembukaannya, panitia penyelenggara menegaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2021 merupakan payung hukum penting untuk menciptakan kondisi kota yang aman, tertib, dan kondusif. Regulasi ini juga mengatur peran masyarakat dalam menjaga ketentraman lingkungan secara bersama-sama.
Sebagai narasumber pertama, William, SE, memaparkan gambaran umum tentang urgensi ketertiban umum sebagai bagian dari indikator keberhasilan suatu pemerintahan daerah. Menurutnya, kota yang tertib akan memudahkan investasi, meningkatkan kualitas hidup warga, dan mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian.
Narasumber berikutnya, H. Hasanuddin Leo, SE., M.Si., Ak, menyampaikan materi mengenai implementasi Perda Ketertiban Umum dalam perspektif pemerintahan daerah. Ia menjelaskan bahwa setiap pasal dalam perda ini disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, mulai dari penanganan gangguan ketertiban, penataan aktivitas publik, hingga prosedur perlindungan masyarakat.
Sementara itu, Hari, Dr. S.IP., MH., M.Si, menyoroti aspek sosiologis dan hukum dari Perda Ketertiban Umum. Ia menegaskan pentingnya pendekatan humanis dalam penegakan perda agar tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan membangun kesadaran masyarakat.
Para peserta tampak antusias mengikuti pemaparan materi. Berbagai pertanyaan muncul, terutama terkait implementasi perda di lingkungan permukiman, penanganan potensi konflik sosial, serta peran Satpol PP sebagai garda terdepan dalam menegakkan ketertiban daerah.
Moderator acara, Zulfianti Tahir, berhasil mengarahkan diskusi dengan dinamis dan terstruktur. Dengan kepiawaiannya, ia mampu menjaga jalannya acara tetap interaktif sekaligus memastikan seluruh materi narasumber tersampaikan secara jelas kepada peserta.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pemahaman publik mengenai hak dan kewajiban dalam menjaga ketertiban bersama. Pemerintah menekankan bahwa keberhasilan penerapan perda sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat.
Selain pemaparan materi, acara ini juga menjadi ruang sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menyampaikan masukan konstruktif terkait pembenahan kebijakan ketertiban dan ketentraman di Kota Makassar.
Dengan terselenggaranya Sosialisasi Perda Angkatan XV ini, Pemerintah Kota Makassar berharap tercipta kolaborasi berkelanjutan dalam menjaga kota tetap aman dan nyaman bagi seluruh warga. Perda Nomor 7 Tahun 2021 diharapkan menjadi acuan kuat dalam mewujudkan Makassar sebagai kota tertib, tentram, dan melindungi setiap lapisan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Makassar menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan regulasi yang efektif serta memastikan setiap peraturan dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak. Sosialisasi ini menjadi langkah nyata menuju kota yang lebih tertata dan berkeadaban.red









