BN Online Makassar, – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diminta mempercepat proses penyelidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti hingga akhir tahun 2025. Kedua perkara tersebut meliputi dugaan penyimpangan dalam revitalisasi kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) dan dugaan mark up pengadaan perpustakaan digital di Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan. Jumat (02/01).
Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel, Muhammad Ansar, menyampaikan bahwa aparat penyidik perlu memastikan kejelasan status hukum kedua perkara tersebut. Menurutnya, temuan awal yang berkembang di publik menunjukkan adanya indikasi penyimpangan penggunaan anggaran negara dalam kedua program tersebut.
“Jangan sampai penyelidikan berjalan sangat lambat hingga publik kehilangan perhatian terhadap perkara ini,” ujar Ansar.
Dalam informasi yang berkembang, dugaan penyimpangan di UNM terkait dengan penggunaan anggaran PRPTN dari APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebesar Rp 87 miliar untuk mendukung transformasi UNM dari PTN BLU menjadi PTN BH.
Beberapa poin dugaan penyimpangan yang mencuat antara lain:
- Proyek pembangunan laboratorium senilai Rp 4,5 miliar yang menurut informasi seharusnya melewati mekanisme tender terbuka.
- Pengadaan 75 unit komputer yang disebut memiliki selisih harga sekitar Rp 7 juta per unit, dengan potensi selisih total sekitar Rp 547 juta.
- Pembelian 20 unit smart board dengan harga sekitar Rp 216 juta per unit, sementara harga pasar disebut berada pada kisaran maksimal Rp 100 juta, sehingga potensi selisih mencapai sekitar Rp 2,3 miliar.
Kasus ini mulai diselidiki Kejati Sulsel sejak Juli 2025, namun hingga penghujung tahun dinilai belum memiliki perkembangan berarti.
Dugaan ini turut mencuat setelah munculnya informasi terkait adanya potensi mark up dalam mekanisme pengadaan barang melalui sistem e-Katalog. Selain itu, terdapat pula dugaan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait, atas nama Andi Nurkia, belum memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan tipologi pekerjaan.
“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan belum memiliki sertifikat yang diperlukan sebagai PPK. Namun hal ini tentu membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait,” lanjut Ansar.
Sampai berita ini diturunkan, Andi Nurkia belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Perkara lain yang juga menjadi sorotan adalah dugaan mark up pada proyek pengadaan perpustakaan digital di Dinas Pendidikan Sulsel. Kasus ini disebut telah menjadi atensi Kejaksaan Agung untuk dipastikan penyelesaiannya oleh Kejati Sulsel.
Proyek tersebut diperuntukkan bagi SMA Negeri di seluruh Sulawesi Selatan, dengan alokasi anggaran yang terpisah pada dua tahun anggaran: sekitar Rp 3,4 miliar pada tahun 2022 dan sekitar Rp 9 miliar pada tahun 2023, sehingga total alokasi anggaran mencapai kurang lebih Rp 13 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan komitmen pihaknya untuk mempercepat penanganan berbagai perkara yang sempat mengalami perlambatan progres sepanjang 2025. Ia menjelaskan bahwa penyidik sempat diprioritaskan untuk menuntaskan perkara lain yang sedang berjalan.
“Semua perkara tersebut akan segera kami tindaklanjuti. Memang hingga akhir tahun lalu, penyidik masih berkonsentrasi menyelesaikan penanganan kasus bibit nanas,” ujar Didik Farkhan. (*)










