Laksus Desak Polda Sulsel dan BPOM Telusuri Dugaan Kosmetik Ilegal AF Cream

BN Online Makassar — Lembaga Anti Korupsi, Narkotika dan Sindikat (Laksus) meminta aparat penegak hukum, termasuk Polda Sulawesi Selatan dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran kosmetik tanpa izin edar yang dikaitkan dengan produk skincare berlabel AF Cream. Laksus menegaskan bahwa permintaan ini disampaikan sebagai bentuk dorongan agar penegakan aturan dilakukan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing institusi. Kamis (29/01).

Direktur Laksus, Muhammad Ansar, menyampaikan bahwa nama AF Cream sebelumnya masuk dalam daftar produk yang dilaporkan masyarakat sebagai diduga belum memiliki legalitas pada 2022. Ia berharap aparat menyelidiki informasi tersebut secara komprehensif.

“Informasi yang kami terima, produk berlabel AF Cream pernah dilaporkan sejak 2022. Karena itu, kami meminta agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman untuk memastikan status izin edarnya,” ujar Ansar, Kamis (29/1/2026).

Menurut Ansar, pada tahun 2022 BBPOM Makassar pernah melakukan penelusuran awal terhadap produk tersebut. Berdasarkan informasi yang disebutkan Ansar, produk AF tidak tercantum dalam daftar produsen kosmetik terdaftar di wilayah Sulawesi Selatan.

“Nama brand tersebut belum kami temukan dalam daftar resmi produsen yang tercantum di website BBPOM berdasarkan penelusuran kami sampai 2024,” kata Ansar.

Sebelumnya, petugas bagian pengaduan BBPOM yang dikonfirmasi media pada 2024 menjelaskan bahwa seluruh produk kosmetik yang telah memiliki nomor notifikasi resmi akan muncul dalam database BPOM.

“Kalau belum muncul di website, biasanya berarti belum terdaftar. Namun untuk memastikan legalitasnya, tetap harus dicek melalui proses klarifikasi resmi,” ujar salah satu petugas BBPOM saat itu. Ia menegaskan bahwa penentuan status suatu produk sebagai legal atau ilegal adalah kewenangan BBPOM.

Terkait peredaran produk AF Cream, petugas tersebut tidak memberikan komentar lebih jauh dan meminta agar konfirmasi diarahkan langsung kepada pimpinan Balai. “Bagian kami hanya penerima pengaduan. Untuk langkah penyelidikan tentu ada mekanismenya,” tuturnya.

Ansar berpendapat bahwa informasi yang mereka kumpulkan dapat menjadi bahan awal bagi kepolisian untuk melakukan pendalaman. Ia menilai perlunya langkah cepat agar isu yang beredar tidak menimbulkan keresahan.

“Kami berharap tidak ada kesan pembiaran. Semua pihak tentu ingin peredaran kosmetik aman bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga meminta BPOM menelusuri dugaan penggunaan barcode notifikasi yang tercantum pada kemasan produk AF Cream. “Kami hanya meminta lembaga berwenang melakukan pengecekan. Kalau memang terdaftar, tentu ada datanya. Bila tidak ada, itu juga harus dijelaskan kepada publik,” tambah Ansar.

Sebelumnya, sejumlah warga di Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, menyampaikan laporan terkait dugaan aktivitas peracikan kosmetik di sebuah lokasi yang diduga berkaitan dengan brand AF. Warga menilai aktivitas tersebut dilakukan tidak sesuai standar fasilitas produksi kosmetik.

Laporan tersebut telah disampaikan ke pemerintah kelurahan dan kecamatan sejak tahun lalu. Warga mengaku juga telah mengirimkan surat keberatan kepada BBPOM dan kepolisian, sehingga sempat dilakukan pengecekan lapangan oleh petugas.

“Beberapa kali kami menyampaikan laporan karena melihat ada aktivitas peracikan. Yang menjadi perhatian kami adalah lokasi berada di tengah permukiman, bukan fasilitas laboratorium sebagaimana umumnya,” ujar Ansar menjelaskan laporan warga.

Menurutnya, sejak 2022 nama AF juga pernah masuk dalam daftar brand yang dilaporkan masyarakat sebagai produk diduga belum berizin. Dugaan tersebut kembali muncul karena warga menemukan adanya aktivitas yang menyerupai proses peracikan.

Ansar juga meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan melakukan pendalaman apabila ada indikasi penggunaan bahan kimia tertentu yang masuk kategori pengawasan khusus.

“Jika memang ditemukan adanya penggunaan bahan kimia berisiko tinggi dan tidak sesuai ketentuan, tentu BNN juga dapat melakukan penelusuran sesuai kewenangannya,” kata Ansar.

Ia menambahkan, seluruh penilaian terkait kandungan bahan berbahaya seperti merkuri hanya dapat dipastikan melalui uji laboratorium resmi yang dilakukan instansi berwenang. “Kita dorong dilakukan uji lab agar semuanya terang dan tidak menjadi polemik,” ujarnya.

Ansar menyampaikan bahwa dorongan Laksus tidak bertujuan menghakimi pihak manapun, tetapi untuk memastikan perlindungan konsumen. Ia meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan resmi lembaga berwenang agar tidak terjadi simpang siur informasi.

“Kami hanya mendorong agar semua proses dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian,” tutup Ansar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *