Advokat Layangkan Somasi Pertama ke Deluxe Beauty Lounge Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja

BN Online, Makassar —Kuasa Hukum SA, Ardianto, S.H., M.H, resmi melayangkan Somasi Pertama kepada pihak manajemen Deluxe Beauty Lounge pada Senin (3/2/2026). Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang dialami kliennya selama bekerja sejak 10 Februari 2024 hingga 30 Januari 2026. Selasa (03/02).

Dalam keterangan resminya, Ardianto menegaskan bahwa pengiriman somasi merupakan langkah hukum yang wajar dan dibenarkan oleh Undang-Undang, serta dilaksanakan sesuai Kode Etik Advokat, khususnya ketentuan mengenai pembelaan kepentingan klien, penyampaian keberatan secara proporsional, dan larangan menyampaikan informasi yang menyesatkan.

“Somasi ini adalah mekanisme hukum yang sah untuk meminta klarifikasi, penyelesaian hak-hak pekerja, serta memastikan hubungan kerja berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ardianto.

Somasi tersebut memuat sejumlah poin penting terkait hak-hak ketenagakerjaan yang diduga belum dipenuhi pihak perusahaan, antara lain:

Upah pokok yang diterima SA sebesar Rp.1.000.000/bulan, jauh di bawah ketentuan UMK Kota Makassar.

Uang transport harian sebesar Rp.37.000/HR (jika masuk kerja), Upah lembur Rp.10.000/jam, tidak adanya kontrak kerja tertulis, tidak adanya kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hak libur yang empat kali per bulan, gaji bulan Januari 2026 yang belum dibayarkan, sisa cuti tahunan sebanyak lima hari yang belum diberikan, serta penghentian hubungan kerja tanpa prosedur PHK yang sah.

Dalam somasi, kuasa hukum meminta pihak Deluxe Beauty Lounge memberikan klarifikasi dan menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai UU Ketenagakerjaan, PP 35/2021, PP 36/2021 tentang Pengupahan, UU 24/2011 tentang BPJS, serta aturan teknis lainnya.

Selain hak ketenagakerjaan, somasi juga memuat permintaan agar pihak salon memperlihatkan dokumen perizinan usaha, termasuk:

Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin operasional salon, Sertifikat Higiene dan Sanitasi, Bukti pelaporan pajak daerah, Kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja.

Permintaan tersebut disebut tidak melanggar kode etik advokat, karena dilakukan untuk mendukung kejelasan status hubungan kerja dan memastikan perusahaan beroperasi sesuai PP 5/2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.

Ardianto juga menegaskan bahwa pengiriman somasi tidak dimaksudkan untuk memperkeruh suasana, melainkan bagian dari prosedur penyelesaian sengketa secara bipartit, sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

“Kami tetap membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara baik-baik. Somasi adalah langkah awal agar kedua belah pihak dapat duduk bersama menyelesaikan persoalan,” ungkapnya.

Jika dalam batas waktu yang diberikan pihak Deluxe Beauty Lounge tidak memberikan respons, kuasa hukum menyatakan akan:

Mencatatkan persoalan PHK ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan (pelanggaran normatif), Mengajukan permohonan mediasi, Melaporkan ketidakpatuhan perizinan ke instansi berwenang, Hingga membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Semua langkah tersebut, menurut Ardianto, akan tetap ditempuh sesuai aturan hukum*dan kode etik profesi.ungkapnya.

Saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (3/2/2026), Ibu Widya selaku penanggung jawab di perusahaan tersebut belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirimkan tidak dibalas dan panggilan melalui WhatsApp juga tidak mendapatkan respons.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *