Laksus Siap Laporkan BNI Makassar ke Polda Sulsel, Diduga Ada Manipulasi Bunga dan Pencairan Cek Bermasalah

BN Online Makassar, – Gabungan masyarakat sipil bersiap mengambil langkah hukum. Masyarakat Peduli Konsumen Indonesia (Maspekindo) bersama Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) mengumumkan rencana melaporkan pejabat Bank BNI Kantor Wilayah 07 Makassar ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Rabu (4/02).

Laporan tersebut akan menyoroti dugaan serius. Diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dan praktik kejahatan perbankan yang merugikan nasabah.

Kasus ini berpusat pada pengaduan seorang nasabah bernama Ali Selamat. Menurut pihak Maspekindo, BNI diduga melakukan wanprestasi terkait kesepakatan bunga kredit dan proses pencairan sejumlah cek.

Ketua Maspekindo, Mulyadi, menjelaskan alasan pelaporan. Hal ini dilakukan setelah organisasinya melakukan telaah mendalam terhadap kasus yang dialami Ali Selamat.

“Kami menemukan beberapa fakta yang mengkhawatirkan dalam kasus ini,” ujar Mulyadi kepada awak media, Selasa (3/2/2026).

Temuan pertama terkait perubahan sepihak perjanjian kredit. Mulyadi memaparkan, pejabat SKM BNI diduga mengubah perjanjian bunga pinjaman tanpa persetujuan nasabah.

“Berdasarkan hasil pertemuan, disepakati bunga pinjaman sebesar 1,7% dari pokok pinjaman. Namun, kenyataannya klausul dalam perjanjian tertulis tidak sesuai kesepakatan lisan itu,” tegasnya.

Pada dokumen perjanjian kredit yang ditandatangani, justru tercantum bunga setinggi 8%. Angka ini, kata Mulyadi, ditetapkan secara sepihak oleh bank dan menyimpang jauh dari kesepakatan awal.

“Di sini ada indikasi manipulatif. Yang tertuang 8%, padahal kesepakatan awal 1,7%,” jelasnya.

Persoalan lain adalah ketiadaan salinan perjanjian bagi nasabah. Mulyadi menyebut hingga kini, Ali Selamat belum juga menerima salinan perjanjian kredit dari BNI.

Ali mengaku, saat penandatanganan terjadi kejanggalan. Ia diminta datang ke bank pukul 10 pagi, namun pejabat yang bersangkutan tidak kunjung muncul hingga sore hari.

Karena lelah menunggu, Ali dan istrinya memutuskan pulang. Menjelang magrib, seorang utusan dari pejabat SKM BNI tiba-tiba datang membawa berkas perjanjian.

Dalam keadaan lelah, Ali dan istri langsung menandatangani dokumen tersebut. Mereka menganggap bunga 1,7% yang disepakati pasti sudah tercantum.

“Setelah penandatanganan, hingga saat ini pihak SKM BNI tidak memberikan salinan perjanjian kredit kepada Ali,” tutur Mulyadi.

Ali pun tidak menyadari adanya perubahan isi perjanjian. Baru belakangan ia tahu ketentuan bunga telah dimanipulasi.

“Kami menduga hal ini sengaja dilakukan untuk menjebak nasabah. Tujuannya mendapatkan keuntungan sepihak serta berpotensi melakukan pemerasan dengan tagihan membengkak,” terang Mulyadi.

Tindakan mengubah isi perjanjian secara sepihak dinilai ilegal. Mulyadi menegaskan, ini merupakan bentuk kejahatan perbankan yang berpotensi dijerat dengan sanksi pidana.

“Seharusnya BNI wajib memberikan salinan perjanjian sebagai bentuk transparansi dan perlindungan konsumen,” tandasnya.

Ketiadaan salinan perjanjian melemahkan posisi nasabah. Mulyadi menyatakan nasabah dapat menuntut berdasarkan KUHPerdata (wanprestasi) dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Selain persoalan bunga, kasus ini juga melibatkan polemik pencairan cek. Mulyadi mengungkap adanya kasus penyerahan enam lembar cek Bank BCA dari Lie Lie Jun kepada Ali Selamat.

Cek-cek tersebut merupakan bukti pelunasan piutang. Proses penyerahannya dilakukan di hadapan notaris pada 9 Juni 2015.

Rencananya, cek tersebut dicairkan secara bertahap. Masing-masing senilai Rp.500 juta per bulan, dari Juli hingga Desember 2015, dengan cek terakhir bernilai Rp.518 juta.

Namun, masalah muncul pada cek ketiga bernomor DD 272745. Cek senilai Rp.500 juta untuk pencairan pada 8 September 2015 itu dilaporkan hilang oleh pemiliknya, Lie Lie Jun.

Atas laporan tersebut, Bank BCA pun memblokir cek nomor tersebut. Proses seharusnya berhenti di sini.

Fakta mengejutkan terungkap dari surat Bank BCA. Dalam surat kepada Ali, BCA Kanwil IV Makassar menyatakan cek yang dilaporkan hilang itu pernah ditransaksikan.

“Cek tersebut sempat dicairkan oleh Bank BNI Wilayah 07 Makassar sebagai bank peserta kliring. Bukti pencairannya ada,” papar Mulyadi menyitir surat tersebut.

Mulyadi menilai fakta ini sangat ganjil. Bagaimana mungkin cek yang sudah diblokir karena hilang justru bisa dicairkan?

“Ini tidak masuk akal. Seakan terjadi pemufakatan jahat antara Lie Lie Jun, Bank BCA, dan Bank BNI,” tegasnya.

Jika fisik cek masih ada namun sudah dilaporkan hilang, bank wajib mengembalikannya. Namun, menurut pengakuan BCA, cek tersebut masih dikuasai oleh BNI Wilayah 07 Makassar.

“Kami menduga ada persekongkolan terstruktur dan sistematis. Baik dalam pembuatan perjanjian kredit maupun pencairan cek ini,” ucap Mulyadi.

Indikasi penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi sangat kuat. Oknum di kedua bank diduga terlibat dalam skema yang merugikan nasabah.

Oleh karena itu, Maspekindo dan Laksus memutuskan untuk melaporkan kasus ini secara resmi. Laporan pertama akan disampaikan kepada Polda Sulsel untuk penyelidikan pidana.

Langkah lebih luas juga akan diambil. Laporan serupa akan dilayangkan kepada Komisi XI DPR RI yang membawahkan sektor keuangan.

Lembaga pengawas sektor keuangan juga tidak akan luput. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia akan menerima laporan terkait dugaan pelanggaran ini.

Kementerian terkait juga akan diberi tahu. Laporan akan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri BUMN selaku pembina BNI.

Pimpinan tertinggi BNI juga akan mendapatkan tembusan laporan. CEO BNI, serta seluruh langkah hukum ini, diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi nasabah yang dirugikan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *