Pelaksana Teken Pernyataan, Utang Proyek Bronjong Takalar Siap Diselesaikan 15 April 2026

BN Online, Takalar— Polemik pembayaran proyek pembangunan bronjong di Kabupaten Takalar memasuki fase baru. Pelaksana proyek, Ismail Daeng Bunga, akhirnya duduk bersama dengan pihak suplier, Muhammad Ali Daeng Ngitung, untuk menyelesaikan persoalan sisa pembayaran yang belum tuntas.

Pertemuan kedua pihak menghasilkan kesepakatan tertulis berupa surat pernyataan yang ditandatangani di Mapolsek Polongbangkeng Selatan (Polsel), Takalar.

Dalam dokumen tersebut, Ismail Daeng Bunga mengakui masih memiliki kewajiban pembayaran kepada Muhammad Ali Daeng Ngitung. Utang itu berkaitan dengan pekerjaan proyek bronjong yang berlokasi di Lingkungan Pangkarode, Kelurahan Patte’ne, Kecamatan Polsel.

Ismail Daeng Bunga yang tercatat sebagai warga Allu, Desa Sengka, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, menyatakan komitmennya untuk melunasi seluruh sisa pembayaran paling lambat 15 April 2026. Ia juga menyatakan siap diproses sesuai ketentuan hukum apabila tidak menepati janji tersebut.

Lanjutnya Ia Juga mengatakan jika pihak BPBD Takalar untuk segera melunasi pembayaran ke pihak Kontraktor mengingat agar semua permasalah terselesaikan

Surat pernyataan itu disebut dibuat secara sadar tanpa tekanan dari pihak mana pun, serta disaksikan oleh sejumlah saksi.

Berawal dari Keluhan Pembayaran hingga Kasus ini mencuat setelah pihak yang terlibat dalam proyek mengaku belum menerima pembayaran penuh.

pihak tersebut menilai kontraktor pelaksana belum menuntaskan kewajiban pembayaran sejak proyek Tahun Anggaran 2024 berjalan. Namun, klaim tersebut sejauh ini masih bersumber dari pengakuan pihak yang merasa dirugikan dan belum seluruhnya mendapat tanggapan resmi dari pihak terkait.

Proyek bronjong ini disebut merupakan bagian dari kegiatan penanganan yang dikaitkan dengan program kebencanaan di wilayah Kelurahan Patte’ne, Polsel.

Pengakuan dari Pihak Suplier
Muhammad Ali Daeng Ngitung sebelumnya Ia mengaku harus menggunakan dana talangan dan pinjaman untuk menjaga kelangsungan pekerjaan saat proyek berlangsung.

Dengan adanya surat pernyataan tersebut, kedua belah pihak berharap persoalan pembayaran dapat diselesaikan secara baik sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.(W.Pattiro)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *