BN Online Makassar — Pemerintah Kecamatan Tallo bersama Kelurahan Kalukuang mengambil langkah tegas menyikapi dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret nama oknum tertentu terkait keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sunu, tepat di depan SMK Negeri 5 Makassar.
Kesepakatan untuk menertibkan sekaligus membongkar lapak PKL di kawasan tersebut diputuskan pada Senin (23/2/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk penegasan aturan sekaligus merespons isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Saat ditemui awak media, Lurah Kalukuang, Muhammad Anshar, SE, menegaskan bahwa pembongkaran akan dilakukan secara permanen. Ia menyebutkan bahwa surat peringatan pertama (SP1) telah diberikan kepada para pedagang sebagai bentuk teguran awal.
“Kami sudah memberikan teguran awal. Jadi pembongkaran ini bukan tiba-tiba. Kami berharap para pedagang bisa segera mencari tempat lain sebelum Satpol PP Kota Makassar turun tangan,” tegasnya.
Terkait dugaan pungli yang beredar, Lurah membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan selama menjabat tidak pernah meminta ataupun menerima uang dari para pedagang.
“Saya tidak pernah meminta uang. Tidak ada itu dari dulu sampai sekarang. Kalau ada bukti, silakan ditunjukkan. Jangan sampai informasi yang beredar ini justru menjadi masalah baru,” ujarnya.
Menurutnya, langkah penertiban ini murni untuk menjaga ketertiban umum, apalagi bulan Ramadan yang biasanya aktivitas di kawasan tersebut meningkat. Ia berharap semua pihak dapat berjalan seiring dalam menjaga ketertiban lingkungan.
Sementara itu, salah satu PKL yang telah berjualan selama kurang lebih lima tahun di lokasi tersebut membantah adanya pungutan liar. Ia menyebut para pedagang hanya membayar iuran listrik sebesar Rp300 ribu per bulan atau sekitar Rp10 ribu per hari.
“Kami tidak pernah bayar sewa tempat. Hanya bayar listrik saja. Kalau ada pembayaran lain, pasti ada buktinya. Jadi kami sanggah pemberitaan yang beredar,” ungkapnya.
Pedagang tersebut juga mengaku selama ini setiap tahun meminta izin untuk berjualan di lokasi itu dan tidak pernah mendapat larangan secara langsung sebelum adanya rencana penertiban kali ini.
Diketahui, kawasan Jalan Sunu di depan sekolah tersebut memang kerap menjadi titik aktivitas PKL musiman. Namun, pemerintah setempat menilai keberadaan lapak yang semakin bertambah berpotensi mengganggu ketertiban, arus lalu lintas, serta kenyamanan lingkungan sekolah.
Lebih lanjut, Pemerintah Kecamatan Tallo dari Kelurahan Kalukuang menegaskan komitmennya untuk menata kawasan tersebut agar lebih tertib dan sesuai aturan. Dukungan dari unsur RW 04 serta koordinasi lintas kelurahan dan kecamatan diharapkan dapat menciptakan solusi yang adil bagi semua pihak.
Harapannya, proses penertiban ini dapat berjalan kondusif tanpa konflik, serta menjadi momentum memperjelas regulasi terkait pemanfaatan ruang publik agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.










