SDI Karunrung Makassar Terapkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dalam Upacara Bendera

BN Online, Makassar – UPT SPF SDI Karunrung Makassar menggelar upacara bendera pada Senin (19/1/2026) dengan suasana yang berbeda dan penuh makna. Pada pelaksanaan kali ini, sekolah telah menerapkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Satuan Pendidikan sebagai bentuk komitmen dalam penguatan karakter dan kedisiplinan peserta didik.

Upacara berlangsung dengan khidmat sejak awal hingga akhir. Setelah pembacaan Teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, murid-murid hebat UPT SPF SDI Karunrung melanjutkan dengan pembacaan Ikrar Pelajar Pancasila. Kegiatan ini menjadi simbol penguatan karakter, peneguhan nilai-nilai kebangsaan, serta penanaman Profil Pelajar Pancasila sejak dini.

Tak hanya itu, setelah menyanyikan lagu wajib nasional, para murid juga menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” sebagai bentuk penguatan nilai kebersamaan, toleransi, dan sikap saling menghargai dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan sekolah.

Kepala UPT SPF SDI Karunrung Makassar, Sufirman, S.Pd., M.Pd., mengungkapkan bahwa penerapan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 ini merupakan langkah nyata sekolah dalam menyesuaikan pelaksanaan upacara dengan regulasi terbaru sekaligus memperkuat pembentukan karakter peserta didik.

“Upacara bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi momentum pendidikan karakter. Melalui pembacaan Ikrar Pelajar Pancasila dan lagu-lagu yang menguatkan nilai kebersamaan, kami ingin membentuk generasi yang disiplin, berkarakter, dan memiliki semangat kebangsaan yang kuat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sekolah akan terus melakukan pembiasaan-pembiasaan positif yang selaras dengan kebijakan nasional di bidang pendidikan, agar nilai-nilai Pancasila tidak hanya dihafalkan, tetapi benar-benar dihayati dan diamalkan oleh peserta didik.

Selain itu, guru-guru juga berperan aktif dalam memberikan teladan serta pendampingan, sehingga setiap rangkaian upacara memiliki makna mendalam bagi para murid.

Diketahui, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 mengatur tata cara dan penguatan nilai dalam pelaksanaan upacara bendera di satuan pendidikan, sebagai bagian dari strategi pembentukan karakter dan budaya disiplin di lingkungan sekolah.

Harapan ke depan, melalui penerapan regulasi ini, UPT SPF SDI Karunrung Makassar dapat terus mencetak generasi yang unggul, berakhlak mulia, serta memiliki rasa cinta tanah air yang tinggi, sejalan dengan semangat Profil Pelajar Pancasila.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *