BN Online, Makassar– Rencana penertiban kios pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Satando, Kota Makassar, berakhir ricuh pada Kamis (26/3/2026). Warga yang menolak digusur mengadang petugas di jalan hingga melempari mereka dengan botol air mineral dan batu. Aparat kepolisian pun diterjunkan untuk meredam situasi yang sempat memanas.
Pasca-kericuhan yang terjadi siang hari tersebut, para pihak terkait langsung menggelar rapat darurat guna mencari solusi atas polemik yang memicu bentrokan. Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (26/3/2026) itu dihadiri oleh Camat A. Unru, perwakilan ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan, Kapolres Pelabuhan Makassar, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti, S.H., S.I.K., M.Si, dalam rapat tersebut menyampaikan keprihatinannya atas situasi yang terjadi. Ia mengungkapkan bahwa kawasan tersebut sebenarnya sudah lama menjadi perhatian aparat karena rawan gangguan keamanan.
“Tidak tahu toh? Habis salat subuh, Pak. Saya buru, saya dapat satu. Saya buru lagi yang satunya, ada yang bawa busur. Supaya aman tempat di sini, aktivitas ragu. Ini kalau kita perang di sini, kita yang kena nanti gimana,” ujar Kapolres Pelabuhan Makassar.
Lebih jauh, Kapolres Pelabuhan Rise menyoroti adanya aktivitas yang kerap mengganggu ketertiban warga di lokasi tersebut, terutama terkait peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu keributan.
“Yang selalu di sini ada laporannya, minum, minum. Ribut hari ini. Berapa kali datangi TKP di sini? Ini tuh saja ini. Yang selalu bukan orang di sini,” ungkapnya mengeluhkan intensitas laporan yang masuk.
Selain itu, Kapolres Pelabuhan Makassar juga menyinggung bahwa masalah serupa pernah terjadi di kawasan tersebut beberapa tahun lalu dan harus dicegah agar tidak terulang.
“Saya masih ingat ini tempat dulu beberapa tahun yang lalu itu. Jadi, kalau ini lagi terjadi, kalau dia tidak mau ditegur, lapor,” pesannya kepada warga dan perwakilan RT yang hadir.
Diketahui, penertiban yang dilakukan Satpol PP bersama aparat gabungan bertujuan untuk membongkar kios-kios yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Satando. Namun, aksi tersebut mendapat perlawanan dari warga yang mengklaim lahan tersebut sebagai tanah adat yang telah mereka tempati selama hampir 20 tahun.
Disisi lain, perwakilan ahli waris yang hadir dalam rapat menegaskan bahwa mereka memiliki dokumen kepemilikan lahan yang sah. Mereka berjanji akan menunjukkan bukti autentik yang saat ini masih diurus.
Sambungnya, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan persuasif dan tidak akan melakukan tindakan represif sebelum ada kejelasan status hukum lahan.
“Kita datang baik-baik, kita saling sharing begini, untuk keamanan wilayah,” tegas AKBP Rise.
Harapan dari pertemuan ini adalah terciptanya kesepakatan bersama yang tidak merugikan pedagang namun tetap mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban. Pihak kecamatan berjanji akan memfasilitasi mediasi lebih lanjut antara ahli waris, pedagang, dan pemerintah kota untuk menemukan solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.















