BAPENDA Makassar Tingkatkan Penindakan BPHTB Lewat Diseminasi Bersama Aparat Hukum

BN Online, Makassar–Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) menggelar kegiatan Diseminasi Pengawasan dan Penindakan terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Aerotel Smile Makassar, Senin (6/4/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan wajib pajak, notaris, PPAT, serta aparat penegak hukum (APH).

Saat dikonfirmasi awak media ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan diseminasi terhadap aturan dan penindakan BPHTB bertujuan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait aturan yang ada dengan melibatkan APH sebagai narasumber.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa masih banyak wajib pajak yang belum sepenuhnya memahami kewajiban perpajakan BPHTB, termasuk sanksi administratif hingga pidana jika terjadi pelanggaran.

Diketahui, BPHTB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan bagi Kota Makassar. Namun, potensi kebocoran pendapatan masih terjadi akibat rendahnya kepatuhan dan lemahnya pengawasan di lapangan.

Oleh karena itu, sinergi antara BAPENDA dan APH seperti kejaksaan serta kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan efek jera sekaligus memberikan edukasi preventif kepada masyarakat.

Sambungnya, kegiatan ini juga membahas mekanisme pemeriksaan, penerbitan surat ketetapan, hingga langkah penindakan sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Di sisi lain, Andi Asminullah berharap melalui diseminasi ini, kesadaran wajib pajak meningkat dan tidak ada lagi upaya penghindaran pajak yang merugikan daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap transaksi perolehan tanah dan bangunan dilaporkan secara jujur dan tepat waktu. Penegakan hukum bukan tujuan akhir, tetapi instrumen untuk membangun budaya patuh,” cetusya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *