Mulai 1 Agustus 2026, Sampah Organik Tak Lagi ke TPA Antang, DLH Terapkan Sistem Baru

BN Online, Makassar – Mulai 1 Agustus 2026, pengelolaan sampah di Kota Makassar memasuki era baru. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar memastikan sampah organik atau sisa makanan warga tetap akan diangkut oleh petugas kebersihan. Namun, perbedaannya adalah sampah ini tidak lagi dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Antang, melainkan diolah di fasilitas khusus seperti Taman Edukasi dan Budidaya (TEBA), biopori yang dikelola RT/RW dan kelurahan, serta Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).

Kepala Bidang Persampahan, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas DLH Makassar, Aswin Harun Kartapati, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari sistem pengelolaan sampah baru yang mengharuskan warga memilah sampah sejak dari rumah.

“Jadi sampah organik warga itu tetap diangkut, tempat pengolahannya saja yang berbeda. Dulu bersama seluruh jenis sampah lainnya masuk TPA, sekarang diangkut ke TEBA atau ke TPS 3R. Karena pengelolaannya terpisah, maka harus dipilah sejak sumbernya, rumah warga,” ujar Aswin.

Dalam skema baru, sampah dibagi menjadi tiga kategori utama:

· Organik: Sisa makanan, sayur, buah, daun, hingga ampas kopi, yang diarahkan ke TEBA, biopori, dan TPS 3R.
· Anorganik: Sampah bernilai ekonomi yang disalurkan ke bank sampah.
· Residu: Sampah yang tidak bisa diolah lagi, tetap diangkut ke TPA Antang sebagai sampah akhir.

DLH menegaskan kebijakan ini tidak berarti seluruh warga harus mengolah sampah organik secara mandiri. Di Kecamatan Tamalate, misalnya, warga yang belum memiliki TEBA tetap dapat menyerahkan sampah organik yang sudah dipilah kepada petugas untuk dibawa ke fasilitas pengolahan. Pemerintah setempat telah menyiapkan TPS 3R, TEBA, serta 43 Bank Sampah Unit (BSU) di sejumlah kelurahan.

Untuk mendukung kebijakan ini, DLH Makassar gencar mengedukasi masyarakat. Salah satunya melalui sosialisasi di RT 001 RW 004 Kelurahan Mannuruki. Penyuluh Persampahan DLH Makassar, Siswanti, menjelaskan pentingnya memahami perbedaan jenis sampah. Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua plastik masuk kategori anorganik; kemasan plastik kue dan sedotan hitam, misalnya, termasuk sampah residu yang tidak diterima bank sampah.

Dalam kegiatan tersebut, DLH juga mempraktikkan pembuatan kompos dari sampah organik. Ketua RT setempat, Muhammad Muzakar, menyatakan akan melanjutkan sosialisasi secara door to door agar warga semakin terbiasa memilah sampah.

Aswin mengakui perubahan kebiasaan tidak bisa instan. Karena itu, DLH bersama pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW akan terus melakukan pendampingan selama masa transisi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kementerian Lingkungan Hidup untuk menghentikan praktik open dumping di seluruh Indonesia. Dengan sistem baru ini, diharapkan volume sampah yang masuk ke TPA semakin berkurang dan pengelolaan sampah di Makassar menjadi lebih ramah lingkungan.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *