BN Online, Makassar–Kabar gembira bagi warga Kota Makassar. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi merilis program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan potongan diskon hingga 50 persen. Langkah ini menjadi angin segar sekaligus bentuk kepedulian nyata pemerintah terhadap beban ekonomi masyarakat.
Dalam unggahannya, Bapenda Kota Makassar menyampaikannya secara resmi pada Senin (14/9/2026).
Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan bahwa kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan dan merangsang kesadaran wajib pajak di Kota Makassar.
”Ini ketentuannya. Untuk masyarakat tidak mampu, kami berikan relaksasi diskon 50%. Tapi itu harus memohon. Kami harap dengan memberikan relaksasi, ada kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak,” ujar Andi Asminullah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selain warga kurang mampu, insentif ini juga menyasar kelompok veteran, purnawirawan, serta para pensiunan pegawai yang telah berkontribusi besar bagi daerah.
Selain itu, Bapenda telah menyiapkan skema pengajuan yang transparan dan mudah diakses agar bantuan insentif pajak ini tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Diketahui, program pengurangan PBB ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam menghadirkan pelayanan publik yang humanis dan berkeadilan sosial.
Meski demikian, warga diimbau untuk segera mengurus permohonan dan melengkapi berkas persyaratan sebelum batas waktu penerimaan insentif berakhir.
Sambungnya, partisipasi aktif warga dalam membayar pajak sekecil apa pun nilainya akan sangat menentukan keberlanjutan pembangunan dan penataan infrastruktur di Kota Makassar.
Harapan besar tertuju pada program ini agar mampu meringankan beban finansial warga sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah demi kemajuan kota.















