Mendagri Tito Karnavian Resmi Berhentikan Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin Ditunjuk sebagai Plt

BN Online, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tito juga menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Tito mengatakan, surat pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada Rabu, 14 Oktober 2026. Ia menyebut proses penerbitan keputusan itu hanya membutuhkan waktu dua hari setelah usulan pemberhentian diterima Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sudah saya tandatangani. Sampaikan saja, enggak apa-apa,” kata Tito saat ditemui di Gedung Kementerian Hukum, Kamis (15/10/2026).

Tito menjelaskan, pemberhentian Bupati Gowa dilakukan sesuai prosedur setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan aturan, proses tersebut harus melalui usulan dari DPRD sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan oleh Mendagri.

“Aturannya harus begini. Setelah ada keputusan Mahkamah Agung, itu harus ada kembalinya nanti termaktub itu ke penggugat, yaitu DPRD. Nah, DPRD-nya setelah ada putusan Mahkamah Agung, enggak langsung Menteri memutuskan, menghentikan. Tapi nanti DPRD-nya yang akan menyampaikan usulan pemberhentian,” ujarnya.

Tito menerangkan, apabila DPRD tidak menyampaikan usulan dalam waktu 14 hari, gubernur akan mengambil alih proses tersebut. Jika gubernur juga tidak menyampaikan usulan dalam waktu 14 hari, barulah Mendagri mengambil alih.

Namun, dalam kasus Bupati Gowa, DPRD dan gubernur telah menyampaikan usulan pemberhentian sehingga Kemendagri dapat cepat memprosesnya.

“Nah, ini kita koordinasi dengan DPRD, mereka langsung ajukan usulan. Gubernur juga menyampaikan. Dengan demikian, sudah terpenuhi, bolanya di Kemendagri, kita langsung cepat, hanya dua hari kok. Dua hari, saya tandatangani, cepat keluarkan,” tuturnya.

Tito menegaskan, keputusan pemberhentian tersebut diterbitkan sesuai prosedur yang berlaku.

“Karena ini sudah peraturannya memang begitu demikian, meskipun waktu 30 hari, ya Kemendagri cukup dengan dua hari tanda tangan dan memberhentikan Bupati Gowa, sesuai prosedur itu,” katanya.

Tito menambahkan, setelah wakil bupati ditetapkan sebagai bupati definitif, posisi wakil bupati yang kosong dapat diisi melalui mekanisme pengusulan dua calon dari gabungan partai politik yang sebelumnya mendukung pasangan tersebut. Kedua calon kemudian dibahas dalam rapat paripurna DPRD, dengan pemilihan dapat dilakukan melalui pemungutan suara atau aklamasi, sebelum hasilnya diajukan kembali ke Kemendagri.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang. Putusan dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 itu dibacakan pada Kamis (1/10/2026). Dalam amar putusannya, MA menyatakan, “Kabul permohonan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.” Perkara tersebut diajukan DPRD Kabupaten Gowa sebagai pemohon dengan Bupati Gowa sebagai termohon dan diregistrasi di MA pada 21 Agustus 2026.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *