Wali Kota Danny Akan Cabut Izin sampai Pidanakan Pelaku Usaha Jika Abaikan Prokes

BN Online, Makassar--Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto akan cabut izin pelaku usaha tidak menuruti Protokol Kesehatan (Prokes ) yang sudah diterbitkan melalui surat edaran.
Jika tetap tidak menuruti Protokol Kesehatan sesuai yang diatur PPKM, baik itu waktunya, maupun kerumunannya maupun hal lain dalam PPKM dan Makassar Recover, maka kami akan melakukan tindakan pencabutan izin baik itu yang pemilik gedung, maupun pemilik acara dan usaha,” jelasnya pada saat melakukan kunjungan di  Mall Panakukang, Minggu (2/5/2021).
Bahkan, Danny tak segan untuk pidanakan pelaku usaha yang sudah diberikan peringatan selama tiga kali.
“Ingat, ada pidana kerumunan, orang semua sudah tahu, kami bisa melaporkan ke pihak yang berwenang, ke kepolisian, kalau sudah ditegur tiga kali, tetap bandel, maka kami akan tetap melaporkan pemilik gedung dan pemilik usaha sebagai orang yang paling bertanggungjawab untuk bisa dilaporkan secara pidana,” tegas Danny.
Danny mengatakan dirinya giat memberlakukan pemantauan Protokol Kesehatan (Prokes) pada setiap pusat keramaian di Kota Makassar. Terlebih saat menjelang Idul Fitri, pusat Keramaian di Kota Makassar terpantau padat di setiap pusat belanja.
“Kami telah menyampaikan surat Edaran tentang adaptasi sosial, prinsip yang pertama adalah seluruh usaha, acara, ada di mal-mal, toko-toko, ada di mart-mart, di hotel dan rumah pribadi. Edaran ini mengimbau agar menjaga protokol kesehatan dengan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas),” tuturnya.
Danny mengatakan, telah mengaktifkan Satgas Pengurai Keramaian (Raika), maka pusat keramaian yang melebihi kapasitas akan dibubarkan.
“Kemudian jika terjadi pelanggaran terhadap Protokol 5 M terutama kerumunan, maka Pemkot akan membubarkan lewat Satgas Raika atau satgas Pengurai Kerumunan,” tegasnya. (*)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *