Ketua Koalisi Kecam Tindakan Tinumbu Elektronik Abaikan UU Ketenagakerjaan Hak Normatif Karyawan 

BN Online Makassar, – Tinumbu elektronik yang beralamat di jalan Tinumbu, No. 75 D Kel.Tabaringan Kec.Ujung tanah Kota Makassar, diduga mengabaikan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenakerjaaan dengan jumlah pekerja sebanyak kurang lebih 20 orang, pasalnya hak-hak normatif karyawan ditunaikan.
Salah satu karyawan Tinumbu Elektronik inisial A yang telah dipecat pihak perusahaan karena diduga telah melaporkan pelanggaran normatif perusahaan kepada Posko Koalisi Pengaduan Masyarakatnya (PKPM) di sekretriat jalan Pongtiku No.116 telah melayangkan surat somasi kepada perusahaan terkait dugaan pelangggaran normatif perusahaan tersebut.
Dalam somasi tersebut menyebutkan dugaan pelanggaran normatif perusahaan Tinumbu Elektronik seperti, Upah di bawah UMK/UMP, karyawan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, jam kerja melebihi batas waktu, status karyawan tidak jelas.
Ketua Koalisi PKPM sangat mengecam sikap dan tindakan perusahaan yang tidak mengindahkan perintah undang-undang dan  peraturan perundangan, dalam statemen Ketua Koalisi PKPM Hadi Soetrisno, SH. “Mengatakan persoalan pelanggaran normatif akan kita sampaikan langsung kepada Dinas terkait dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sul-Sel dengan melayangkan surat resmi sehubungan dengan pelanggaran normatif perusahaan.
Oleh karena itu lebih jauh Hadi, menjelaskan, kita tidak akan main-main mengawal laporan masyarakat sampai ada kepastian dan kejelasan dari pihak yang berwenang maupun dari pihak perusahaan, kita akan terus mengawal dan memonitoring kinerja Dinas Ketenakerjaaan dan perusahaan sampai ada itikad baik untuk melakukan perbaikan demi untuk agar hak hak karyawan dapat terlaksana dengan baik,” ujar Hadi.
Untuk itu lanjut Hadi, jika memang tidak ada itikad baik dari perusahaan kalau perlu kita akan lanjutkan dengan turun ke jalan mendorong dan mendesak Dinas untuk melakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi berat kepada perusahaan jika tidak melaksanakan amanat undang-undang ketenagakerjaan,” tutup Hadi.
 
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!