Kemendagri Apresisasi Paslon yang Sudah Gunakan Alat Penunjang Prokes Covid-19 sebagai Bahan Kampanye

BN Online, Jakarta–Kemendagri mengapresiasi dan memuji sejumlah pasangan calon dalam Pilkada 2020 yang telah menjadikan perlawanan terhadap Covid-19 sebagai tema dalam setiap kampanye dan menggunakan alat penunjang protokol kesehatan sebagai bahan kampanye. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan di Jakarta, Senin (12/10/2020).
Menurutnya, langkah yang dilakukan Paslon tersebut menunjukkan kepedulian Paslon terhadap penanganan penularan Covid-19. yang telah melakukan sosialisasi pendisiplinan masyarakat dan penanganan penularan Covid-19 dan menggunakan alat penunjang protokol kesehatan sebagai bahan kampanye.
” Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Paslon yang melakukan sosialisasi pendisiplinan masyarakat dan penanganan penularan Covid-19 dengan menggunakan alat penunjang protokol kesehatan sebagai bahan kampanye, seperti bagi-bagi masker, hand sanitizer, sabun dan sebagainya. Hal ini sangat sejalan dengan tema utama yang dibawakan saat kampanye dalam visi misi menyampaikan tentang strategi perlawanan terhadap pandemi Covid-19, maka dari situ dapat diukur kepedulian dan kemampuan pasangan calon dalam melindungi masyarakatnya di tengah pandemi,” jelasnya.
Lebih lanjut Benni juga menuturkan, pada setiap pelaksanaan kampanye saat pandemi Covid-19 ini harus diubah, masing-masing paslon bisa berkampanye dengan cara mendukung penanganan dan pencegahan penularan Covid-19.
“Peserta Pilkada dapat melakukan sosialisasi melalui gerakan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” Kata Benni.
Ia pun menyampaikan contoh beberapa Paslon yang sudah menggunakan alat penunjang penanganan Covid-19 sebagai Bahan Kampanye diantaranya: Paslon Cagub dan Cawagub Provinsi Sulawesi Utara, yaitu Olly Dondokambey-Steven Kandouw dan Christiany E. Paruntu-Sehan Salim Landjar; Paslon Cagub dan Cawagub Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu Rusdy Mastura-Ma’mun Amir; paslon Cagub dan Cawagub Provinsi Kalimantan Tengah Sugianto Sabran – Edy Pratowo; Paslon Cagub dan Cawagub Provinsi Kepulauan Riau Soerya Respationon – Imam Sutiawan; Paslon Wali Kota dan Wakil Wali kota Depok Afifah Alia dan Pradi Supriatna; Paslon Walikota dan Wakil Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka – Teguh Prakosa; Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangli Nyoman Sedana Arta – I Wayan Diar; Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan – Abdul Rauf Malaganni Kr Kio; Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi – Hevearita Gunaryati Rahayu; Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sragen Yuni – Suroto; Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Chamdi Mayang – Tomy Ishak; Paslon Walikota dan Wakil Walikota Manado Andrei Angouw – Richard Sualang; Paslon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Joune Ganda-Kevin William Lotulong; Paslon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Sompie Singal – Joppi Lengkong.
Dia pun mendorong agar paslon lain di semua daerah mencontoh Paslon di daerah lain untuk menggunakan alat penunjang protokol kesehatan Covid-19 sebagai bahan kampanye serta memanfaatkan Pilkada sebagai momentum pencegahan penyebaran Covid-19.
“Ini adalah momentum bagi Paslon untuk menunjukkan dirinya sebagai calon pemimpin berkualitas dan memiliki tanggung jawab dalam pengananan pandemi Covid-19 dan sekarang tahapan kampanye sudah berjalan 17 hari masih panjang tahapan kampanye untuk dimanfaatkan bagi para paslon untuk sampaikan program strategisnya serta melakukan sosialisasi pendisiplinan masyarakat dan penanganan penularan Covid-19 dan bagikan alat penunjang penanganan Covid-19 sebagai bahan kampanye,” ungkapnya.
Benni terus mengingatkan bahwa PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada Pilkada, termasuk pada saat kampanye dengan mengutamakan kampanye melalui media sosial dan media dalam jaringan.
“Tatap muka boleh tetapi syaratnya ketat, antara lain (peserta kampanye) dibatasi maksimal 50 orang, kemudian menerapkan protokol kesehatan, sebagaimana yang tertuang pada Pasal 58 PKPU Nomor 13 Tahun 2020 menyebutkan, bahwa pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan secara tatap muka harus mematuhi protokol kesehatan dengan wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu; menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer),” pungkasnya.
#Puspen Kemendagri#
 
Editor : | BN Online | Dny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!