Dugaan Pungli Terjadi SD Bernuansa Islam Di Bajoe

BN Online, Bone–Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Al Amir Fil Jannah (AFJ) Bajoe Kecamatan T.Riattang Timur yang berada di bawah naungan Yayasan Al Amir Fil Jannah Bajoe Milik H.Amir Bandu, diduga sarat dengan pungutan liar.
Pasalnya, meski sekolah ini menerima dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) di tahun 2020 ini, namun masih saja tetap memungut biaya operasional dari orang tua siswa.
Di antaranya, biaya pendaftaran siswa baru sebesar Rp 4 juta per siswa, biaya kenaikan kelas Rp 700 ribu per siswa, SPP bulanan yang nilainya bervariatif.
Ironisnya, biaya tersebut dipungut tanpa kesepakatan orang tua siswa melalui rapat komite sekolah. Pun dikelola secara tidak transparan.
Hal itu pun diakui Ketua Komite Sekolah, H Nahwi Badwi pada beberapa kali pertemuan yang dihadiri pengelolah sekolah, yayasan dan orang tua siswa.
H Nahwi yang dikonfirmasi awak media mengungkapkan bahwa terkait dana yang dikelola sekolah ini baru ia ketahui belum lama ini.
“Saya baru tahu (dananya) saat Bendahara dan Kepala Sekolahnya saat datang ke rumah membawa laporannya,” kata H Nahwi, via telepon, Senin (12/10/2020) malam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kepsek dan Bendaharanya datang ke rumah Ketua Komite pada Minggu (4/10) malam.
Niat transparansi Kepsek dan Bendaharanya itu, muncul setelah adanya mosi tidak percaya orang tua siswa terhadap Kepala SDIT AFJ Bajoe, Misbah.
Namun dalam laporan Kepsek dan Bendahara itu, kata Nahwi, tak disebutkan adanya pembayaran kenaikan kelas sebesar Rp 700 ribu per siswa.
“Iniji yang Rp700 ribu yang saya belum tahu, karena tidak ada disebut saat datang ke rumah,” akunya.
Pungutan yang dilakukan SDIT AFJ Bajoe ini jelas melanggar Permendikbud Nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada SD dan SMP.
Pada Pasal 5 Permendikbud tersebut jelas ditegaskan, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta,red) yang menerima bantuan operasional, tidak boleh memungut biaya operasi.
Dalam keadaan tertentu, jika sekolah melakukan pungutan biaya operasi maka sekolah harus memperoleh persetujuan tertulis dari oran tua atau wali peserta didik.
Memperoleh persetujuan dari komite sekolah, memperoleh persetujuan tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota sesuai kewenangan masing-masing.
Selain itu, sekolah harus memenuhi persyaratan yakni; perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada SNP;
Kemudian, perencanaan investasi dan/atau operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan sekolah;
Perolehan dana disimpan dalam rekening atas nama sekolah; perolehan dana dibukukan secara khusus oleh sekolah; terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara sekolah; dan penggunaan sesuai dengan perencanaan.
Hingga berita ini dimuat belum ada klarifikasi dari pihak sekolah. Kepala SDIT AFJ Bajoe Misbah yang dihubungi via telepon tak mengangkat. (Edsus)
 
Editor : | BN Online | Dny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!