Bawaslu Pasangkayu Tertibkan APK yang di Anggap Melanggar

BN Online, Pasangkayu–Untuk melakukan penertiban dimasa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasangkayu melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang di anggap melanggar dan tidak sesuai pada tempatnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Ardi Trisandi, saat diwawancarai, Kamis (15/10-2020), mengatakan bahwa saat ini per tanggal 15 Oktober Bawaslu Pasangkayu telah menertibkan 211 APK di 12 Kecamatan.
“Tim kami sudah berjalan dan saat ini yang baru masuk laporan sekitar 211 APK yang telah ditertibkan. Semua adalah APK yang kami anggap melanggar atau tidak sesuai pada tempatnya,” ungkapnya.
Ardi juga menjelaskan bahwa sebelum melakukan pembongkaran/pembersihan APK, sudah menyurat kepada masing-masing Pasangan Calon (Paslon) untuk melakukan pembersihan mandiri dan bila tidak maka akan dilakukan penertiban oleh Bawaslu dengan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan tentang kekeliruan atas kejadian di Kecamatan Dapurang sekitar pukul 02:00 dini hari, dimana APK salah satu Paslon yang ditertibkan tidak masuk sebagai APK yang harus ditertibkan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Paslon dan Timnya yang merasa dirugikan atas penertiban APK yang seharusnya tidak ditertibkan,” ucapnya.
Lebih jauh Ardi menyampaikan bahwa dari insiden ini dirinya akan memanggil pengawas Kecamatan (Panwascam) dan beberapa pihak terkait untuk dilakukan rapat evaluasi.
“Sekali lagi kami dari Bawaslu menyampaikan permohonan maaf dan kami akui bahwa itu adalah kelalaian kami,” pungkasnya.
Sementara, untuk APK yang akan di fasilitasi oleh KPU, Ardi mengatakan dalam PKPU No 11 sudah jelas di atur, APK ada 4 jenis yaitu Baliho, Spanduk, Videotron dan umbul-umbul dan yang di fasilitasi KPU 5 Baliho se Kabupaten Pasangķayu, 1 buah spanduk setiap Desa dan 10 umbul-umbul per Kecamatan.
“APK yang difasilitasi KPU berupa 5 Baliho dan Paslon hanya dapat menambahkan 10 Baliho se Kabupaten Pasangkayu, spanduk 1 buah dan Paslon hanya dapat menambahkan 4 Spanduk disetiap Desa serta umbul-umbul 10 dan Paslon hanya dapa menambahka 20 setiap Kecamatannya,” jelasnya. (E Syam)
 
Editor : | BN Online | Dny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!